PENASULTRA.COM, MUNA – Masih banyaknya hewan ternak milik warga yang berkeliaran bebas di tempat-tempat umum dan halaman kantor pemerintah di Kota Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara sudah sangat meresahkan.
Kepala Dinas (Kadis) Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Muna, LM Yakub mengatakan, hewan peliharaan warga yang berkeliaran di kawasan taman dalam perkotaan, merupakan tanggung jawab utama pemilik ternak.
“Pemilik ternak tidak boleh memelihara walapun mungkin diikat peliharaannya di tempat-tempat fasilitas umum, itu tidak boleh,” kata LM Yakub.
Menurut Yakub, sejumlah pihak yak camat, lurah, kades, Sat Pol PP dan Dinas Peternakan sebagai instansi pemerintah semestinya bersama-sama dalam melakukan pembinaan dan memotivasi para pemilik ternak agar tidak lagi memelihara hewan ternaknya di tempat-tempat umum.
“Kita bersama-sama dalam menertibkan hewan ternak. Lurah dan Kedes menjadi ujung tombak di lapangan, karena mereka adalah yang punya masyarakat dan paling dekat dengan pemilik ternak,” ucap Yakub, seraya menambahkan bahwa fungsi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, hanya sebagai pelayan teknis dan menangani kesehatan ternak.
“Jika ternak ini milik dinas, maka cukup dengan 30 menit saja, kami akan amankan ternak-ternak itu. Tapi kan ini milik masyarakat,” tukasnya.(b)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Kasmilahi