PENASULTRA.COM, MUNA BARAT – Meski tidak lagi bersatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) alias pensiun, Sbadi Mansiri masih menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa (Kader) Wakontu, Kecamatan Wadaga Kabupaten Muna Barat (Mubar).
Mansiri diketahui telah pensiun sebagai ASN per tanggal 1 Januari 2019. Padahal ia seharusnya sudah diganti.
Melihat kondisi itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mubar, Munawir Dio mengatakan, seharusnya Sbadi Mansiri sudah tidak boleh lagi menjabat sebagai Plt. Kades Wakontu karena ia bukan lagi ASN.
Menurut Munawir, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No. 6 tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 82 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
“Syarat menjadi pelaksana kades itu harus PNS. Kalau sudah pensiun seluruh kewenanganya gugur demi hukum,” ujar Munawir via WhatsAppnya, Senin 21 Januari 2019.
Plt. Kades Wakontu, Sbadi Mansiri yang dikonfirmasi tak menampik jika dirinya sudah pensiun pada 1 Januari 2019. Namun demikian, ia legowo menunggu keputusan pemberhentian dirinya.
“Iya benar, saya sudah pensiun dari tanggal 1 Januari 2019. Tergantung bupati, kalau saya dipecat hari ini juga saya siap,” tekannya.(b)
Penulis: Zulfikar
Editor: La Basisa