Napi Rutan Kendari Kedapatan Berada di Lokasi Tambang

PENASULTRA.COM, KENDARI – Seorang Nara Pidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIA Kendari berinisial HI terciduk sedang berada di lokasi pertambangan PT Wisnu Mandiri Batara Kabupaten Konawe Utara (Konut).

“Teman yang dapat kemarin dia berada di lokasi di Konawe Utara, dia kirimlah fotonya kemudian telfon saya kok bisa si HI ini berada di lokasi,” kata salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, Jumat, 11 November 2022.

Menurutnya HI merupakan Napi Pemalsuan Dokumen yang telah dijatuhkan vonis hukuman oleh Pengadilan Negeri Kendari.

“Kemarin putusannya bulan tiga, setau saya putusannya itu 2 tahun 6 bulan itu mi saya heran kok bisa dia tiba-tiba berada dilokasi,” bebernya.

Menurut sumber, bukan kali ini saja HI kedapatan berada di luar Rutan. Sebelumnya HI juga pernah terlihat di depan Rumah Sakit Bahteramas Kendari.

“Sudah dua kali, dua bulan lalu di dapat di depannya Bahteramas, terus kemarin lagi dia masuk di lokasi, lokasi yang dia palsukan dokumennya kemarin di Konawe Utara,” tandasnya.

Sementara itu Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIA Kendari, Iwan Mutmain mengakui bila HI saat ini tengah menjalankan Kurve luar dengan isin menanam sayuran di kebun binaan rutan kendari disekitar Rutan Kendari dan Lambangi.

Untuk itu, ai merasa kaget saat mendengar informasi bila HI berada di wilayah pertambangan di Konawe Utara.

“Oh begitu kah, kan ada pengawas saya kalau begitu saya tare dia (HI.red). Setau saya mereka disekitaran sini ji, ada yg dibelakang kantor dan disana (Lambangi),” katanya.

Ia juga menyebutkan, bahwa aksi yang dilakukan HI melanggar aturan, sebab dibolehkan asal mendapatkan isin dari pengawas pendamping.

“Kecuali dia seizin sama saya punya pengawas,” katanya saat di konfirmasi melalui via telepon

Namun saat ditanya mengenai aturan yang mengaminkan hal tersebut dirinya tidak bisa menyebutkan secara pasti.

“Saya kurang tau juga, artinya se izinya dia mau kemana kalau misalnya kerumah sakit atau kemana. Tapi se izinnya dia, yang saya sarankan tidak boleh kemana-mana selain dari pada itu,” terangnya.

Selain itu, dirinya membenarkan HI merupakan Napi dengan kasus pemalsuan dokumen, dengan hukuman penjara selama 30 bulan, dan telah dijalani terhitung sejak Desember 2021 lalu.

“30 bulan itu, yang harus dia jalani 20 bulan karna dia dapat pembebasan bersayarat di kurangi remisinya sudah dua bulan jadi tinggal 18 bulan, dia sudah jalani satu tahun jadi tinggal 6 bulan,” tandasnya.

Di tempat sama melalui sambungan telepon Karutan Kendari, HI membantah bila dirinya berada di Konawe Utara beberapa waktu lalu, dirinya pun menanggapi bila foto yang disebutkan oleh jurnalis media ini adalah gambar lama.

Editor: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *