PA Konawe Bangun Mou Kemenag dan Dinas Dukcapil Konut

PENASULTRA.COM, KONAWE UTARA – Pengadilan Agama (PA) Unaaha Kabupaten Konawe, Kementerian Agama (Kemenag) Konawe Utara (Konut) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Konut melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Aula Konasara, Senin 23 September 2019.

MoU tersebut untuk memberikan pelayanan terpadu pemberian hak identitas hukum bagi masyarakat melalui sidang isbat nikah terpadu.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Muzakki mengatakan, kegiatan pelayanan terpadu ini merupakan hasil kerjasama yang berupa pelaksanaan sidang isbat nikah dalam rangka pelayanan pencatatan dan penerbitan buku nikah serta penerbitan akta kelahiran untuk warga masyarakat Konut.

“Dimana pengadilan agama Unaaha disebut sebagai pihak pertama, Kemenag sebagai pihak kedua, dan Disdukcapil Konut sebagai pihak ketiga,” kata Muzakki, Senin 23 September 2019.

Menurutnya, sidang terpadu adalah pelayanan hukum yang diberikan Mahkamah Agung (MA) kepada masyarakat agar mendapatkan identitas hukum dan mendapatkan perlindungan hukum.

Adanya kegiatan terpadu ini, maka akan memberi akses atau jalan keluar, karena kesulitan ekonomi dan geografis yang berupa aksi nyata untuk menyelesaikan persoalan-persoalan masyarakat.

“Identitas hukum sangatlah penting contohnya KTP dan Kartu Keluarga (KK) dari Disdukcapil serta buku nikah dari KUA, yang pada zaman sekarang ini sudah menjadi persyaratan penting untuk menyelesaikan dan mengurus segala sesuatu dalam segi administrasi masyarakat baik untuk menyekolahkan anak, melaksanakan ibadah umroh, menunaikan ibadah haji dan lain-lain,”ungkap Muzakki.

Sementara itu, Ruksamin mengatakan, kegiatan ini sangatlah penting, mengingat semua aktivitas masyarakat selalu membutuhkan KTP, KK, buku nikah dll.

Saat ini saja, katanya, dalam dunia pendidikan sudah ada sistem zonasi dimana penerimaan siswa atau murid sudah berdasarkan wilayah kecamatannya.

“Kalau tidak ada akta kelahirannya dimana dasar urusannya ada pada buku nikah orang tuanya,” bebernya.

Apalagi, tambah Ruksamin, belum lama ini, Konut sempat terkena musibah berupa baanjir yang mengakibatkan banyak dokumen identitas yang hilang.

Mulai KTP, KK, akta kelahiran, buku nikah dan dokumen penting lainnya, dimana untuk mendapat buku nikahnya tidak bisa kalau tidak sidang isbat.

“Inilah salah satu bentuk pelayanan yang kita berikan,” tutup ruksamin.(b)

Penulis: Iwan
Editor: Yeni Marinda