PENASULTRA.COM, KENDARI – Panitia Khusus (Pansus) penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) bentukan DPRD Sultra meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra tegas menertibkan segala aktivitas PT Adhi Kartiko Pratama (AKP).
Hal ini dilakukan lantaran perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara (Konut) itu diketahui masih saja beroperasi.
Dari catatan ESDM Sultra, selama Januari hingga Februari 2019 ini, PT AKP telah melakukan penjualan ore nikel sebanyak 36 kali tanpa melalui surat keterangan verifikasi (SKV).
Dilain sisi, DPRD Sultra sendiri sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sementara PT AKP. Namun, rekomendasi tertanggal 7 Desember 2018 lalu itu diacuhkan PT AKP.
Menurut salah seorang anggota Pansus DPRD Sultra, La Ode Mutanafas, dasar kelengkapan SKV yang harus dipegang penambang adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 39 Tahun 2013 yang sudah diubah menjadi Pergub Nomor 89 Tahun 2016 tentang peningkatan nilai tambah dan pengendalian ekspor mineral dan batu bara di Sultra.
Seharusnya juga, kata politisi PAN itu, PT AKP tidak boleh melakukan aktivitas pertambangan pasca rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Sultra bersama pihak terkait pada 6 Desember 2018 lalu. Apalagi, lanjut Mutanafas, PT AKP saat ini masih berpersoalan hukum menyangkut legalitas dokumen antara PT AKP dan PT Adhi Kartiko.
“Sudah tiga kali digelar rapat dan dihadiri langsung oleh PT Adi Kartiko dan Adhi Kartiko Pratama untuk klarifikasi semuanya. Awal-awal malah PT Adi Kartiko Pratama tidak hadir tapi diakhir semua hadir. Dan disepakati diberhentikan sementara. Ini secara kelembagaan tidak dihormati. Kalau sudah disepakatikan maunya harus dituruti, apalagi mereka ada disana saat rapat,” beber Mutanafas, Sabtu 23 Februari 2019.
Untuk itu, Mutanafas kembali meminta Dinas ESDM dan Gubernur Sultra mengambil langkah tegas memberhentikan PT AKP. Salah satu skemanya dengan cara merevisi kembali surat rencana kerja anggaran biaya (RKAB) PT AKP yang sudah disahkan sebelumnya.
“Kepala UPP Molawe juga kita minta untuk tidak menerbitkan SIB-nya. Persoalan ini sangat serius. Kami tidak mau nanti mereka konflik. Itu yang ingin kita cegah. Nanti PT Adhi Kartiko, yakni Simon dan kawan-kawan bertanya lagi kenapa hasilnya masih saja beroperasi,” paparnya seraya meminta semua pihak mendukung program Pemprov Sultra dalam menertibkan IUP.(a)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed