PENASULTRA.COM, MUNA- Nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Laino, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) keluhkan penalti yang diterapkan kepada para nasabahnya yang bakal melunasi dan menutup kreditnya.
Penalti yang tertuang dalam surat edaran BRI pusat nomor 106-DIR/KSM/11/2019 tertanggal 4 November 2019 tersebut dinilai sangat memberatkan dan merugikan para nasabah.
Pasalnya pada poin satu surat edaran itu, nasabah yang berniat melakukan pelunasan maju dan ambil lagi (menambung) dikenakan penalti enam kali angsuran bunga. Sementara pelunasan maju dan tidak ambil lagi (lunas putus) diganjar penalti 12 kali angsuran bunga.
Anehnya, adanya surat edaran yang dikeluarkan itu tidak diketahui oleh para nasabah serta tidak ada sosialisasi sebelumnya dari pihak BRI kepada para nasabah.
Bahkan, putusan yang tertuang dalam surat edaran itu juga dikenakan pada nasabah yang telah mengambil kredit jauh sebelum edaran itu dikeluarkan, sementara diketahui edaran baru terbit sebulan lalu.
“Saya kaget saat mau lunasi kreditku, orang BRI Unit Laino minta biaya penalti selama 12 bulan bunga. Bunganya itu kurang lebih Rp7 juta, ini betul-betul sangat memberatkan kami, padahal saya sebagai nasabah tidak pernah menunggak. Diperjanjian awal tidak pernah ada seperti itu,” keluh Niar, salah seorang nasabah pada awak media, Senin 16 Desember 2019.
Warga Jalan Lumba Lumba, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu ini mengeluhkan, jika ia tidak bisa membayar penalti bunga, maka jaminan (agunan) berupa sertikfikat tanah sementara ‘disandera’ pihak BRI Unit Laino.
“Saya heran juga, padahal saya sudah bayar sisa kredit dengan bunganya selama lima bulan, tapi saya harus bayar penalti 12 bulan angsuran lagi, itu sekitar Rp7 juta, kalau tidak sertifikatku sebagai jaminan ditahan. Biar bukti pelunasan juga tidak dikasi,” kesal Niar.
Hal serupa juga dialami Arifin (37), warga Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu. Arifin mengungkapkan, telah dua kali melakukan peminjaman di BRI. Namun baru kali ini ia harus diperhadapkan dengan aturan yang menurutnya sepihak dan sangat memberatkan.
Arifin mengungkapkan, intuk mengambil agunannya, ia diharuskan membayar penalti 12 bulan angsuran bunga yang jumlahnya sekitar Rp9 juta.
“Stengah matinya uang kita cari, pihak BRI dengan seenaknya mengeluarkan surat edaran yang sama sekali tidak kami ketahui, nanti mau lunasi baru kita tau soal edaran itu. Diperjanjian awal tidak ada seperti itu (penalti bunga),” cibirnya.
Ditempat terpisah, Kepala BRI Unit Laino, Sri Rejeki saat dikonfirmasi terkait keluhan para nasabahnya itu mengatakan, surat edaran itu sudah jadi ketetapan BRI pusat yang diterapkan seluruh Indonesia.
“Jadi begini, kita disini cuma bawahan, kami menindaklanjuti perintah atasan,” kata Sri Rejeki sembari memperlihatkan surat edaran BRI pusat.
Namun anehnya surat lampiran edaran yang diperlihatkan tersebut, saat dimintai oleh nasabah, Sri Rejeki menolak memberikannya. Dalihnya, jika untuk mendapatkan surat edaran para nasabah bisa mendapatkannya di Kantor BRI Cabang Raha yang berada di Jalan Soekawati.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Asisten Manager BRI Cabang Raha, Yakub membenarkan adanya surat edaran BRI pusat tetsebut. Namun, pihajnya akan melakukan koordinasi dengan Kanwil perihal edaran tersebut, sambil menelaah terlebih dahulu isi edaran itu. Sehingga ia meminta kepada para nasabah bersabar.
“Namanya penalti itu bisa juga diturunkan jika ada promo. Dan memang ini agak rancuh, tapi nanti saya tanyakan dulu di Kanwil,” pungkasnya.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Faisal