PENASULTRA.COM, WAKATOBI – Meski situs laporan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wakatobi diblokir Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun, tidak mempengaruhi pelayanan masyarakat yang hendak mengurus KTP-el, kartu keluarga, akta kelahiran dan akta kematian.
“Sejak diblokir, pelayanan tetap berjalan dengan baik. Setiap hari ada masyarakat yang datang. Kemudian, pegawai kami melayani,” kata Kadis Dukcapil Wakatobi, Muhammad Kamil saat diwawancarai awak media, Jumat, 23 Maret 2018.
Blocking akses situs Disdukcapil diketahui sudah terjadi sejak 15 Maret 2018 lalu. Pemblokiran situs yang dilakukan Kemendagri ini bukan baru pertama kali. Sebelumnya sudah terjadi beberapa kali.
Hal itu disebakan adanya keterlambatan pengiriman data laporan bulanan dan miskomunikasi yang dilakukan Disdukcapil Wakatobi ke Kemendagri.
Pemblokiran tersebut tidak juga mempengaruhi Pilgub 2018 dan Pemilu 2019. Karena sifatnya hanya sementara. Bagi masyarakat yang belum memiliki KTP-el tapi telah melakukan perekaman, kata Kamil, akan menggunakan Suket.
“Masyarakat yang mau mengurus KTP, KK, akta kelahiran dan kematian datang saja. Disdukcapil akan melayani,” tutur dia.(b)
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Mochammad Irwan