PENASULTRA.COM, MUNA – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lambelu, Kecamatan Pasikolaga, Kabupaten Muna, Ramlan Sam menilai, tindakan Plt Kepala Desa, La Suti telah bertindak arogan.
Pasalnya, Plt yang belum lama dilantik oleh Bupati Muna ini bertindak melampaui kewenangannya, yakni memecat perangkat Desa Lambelu secara sepihak.
Padahal, dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 menjelaskan, perangkat desa berhenti apabila meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.
“Diberhentikan maksudnya, apabila usia telah genap 60 tahun, atau telah dinyatakan sebagai terpidana dengan penjara paling singkat lima tahun, dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa,” jelas Sam, Senin 5 Agustus 2019.
Maka dari itu, Ketua BPD termuda di Kabupaten Muna ini meminta bupati segera mencopot Plt Kepala Desa Lambelu. Kemudian, mengganti dengan orang yang lebih layak dan memahami mekanisme dalam pengelolaan kebijakan.
“Saya rasa masih banyak orang yang lebih layak untuk menggantikannya,” tegas Sam.(b)
Penulis: Faisal
Editor: Ridho Achmed