Pemerintah Siap PNS-kan 13.347 K2 Tahun Ini, Begini Ketentuannya

PENASULTRA.COM, JAKARTA – Setelah penantian panjang akhirnya pemerintah mengumumkan waktu pelaksanaan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini. Pendaftarannya mulai dibuka pada 19 September 2018 nanti dengan mengakses sscn.bkn.go.id.

Penerimaan kali ini, pemerintah membuka dua jalur pendaftaran, yakni formasi umum dan khusus. Untuk formasi khusus, pemerintah menetapkan persentase alokasi formasi di pusat dan daerah, termasuk seleksi tenaga honorer K2 atau kategori 2 sebanyak 13.347 orang yang tercatat dalam database BKN.

Persentase alokasi untuk formasi khusus CPNS 2018 tersebut diatur melalui Peraturan Menteri PANRB No 36 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018.

Permen tersebut, menurut Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmadja melalui siaran pers Kemen PANRB, formasi khusus terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, serta olahragawan berprestasi internasional.

Selain itu formasi khusus itu juga termasuk para tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer K2 yang memenuhi persyaratan.

Persyaratan lain formasi bagi honorer K2 diatur dalam ketentuan UU ASN, PP 48/2005 dan terakhir diubah menjadi PP No. 56/2012, UU No. 14/2005 bagi tenaga pendidik, dan UU No. 36/2014 bagi tenaga kesehatan.

Selain persyaratan tersebut, kata Setiawan, usia pelamar paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018, dan masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai saat ini.

“Pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks honorer K2 ditetapkan sebagai pengganti SKB,” kata Setiawan seperti dikutip Tribunjogja.com dari laman menpan.go.id, Jumat 7 September 2018.

Bagi tenaga pendidik, minimal berijazah S-1, dan untuk tenaga kesehatan, minimal harus berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi tenaga honorer K2 pada 3 November 2013.

Selain memiliki KTP, pelamar harus pula memiliki bukti nomor ujian tenaga honorer K2 (THK-II) pada 3 November 2013 tersebut.

Untuk eks K2, mekanisme atau sistem pendaftaran dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN.

“Pendaftar dari eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi eks THK-II,” tutup Setiawan.(b)

Editor: Ridho Achmed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *