Pemohon SKCK di Polres Muna Meningkat Hingga 70 Persen

PENASULTRA.COM, MUNA – Pasca dikeluarkannya kuota penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia beberapa waktu lalu, Markas Kepolisian Resor (Polres) Muna mulai dipadati masyarakat yang hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

SKCK ini merupakan salah satu syarat perekrutan CPNS.

Kasat Intel Polres Muna, Iptu Kaharudin Kaendo mengungkapkan, terhitung sejak Senin 17 September 2018, pelayanan pengurusan SKCK mengalami peningkatan hingga 70 persen.

Jika sebelum penerimaan CPNS masyarakat yang melakukan pengurusan SKCK antara 10 hingga 20 orang sehari, kini Polres Muna melayani 60 orang bahkan lebih.

“Bisa dilihat sendiri di depan, karena kita disini, Polres Muna melayani tiga kabupaten, yakni Kabupaten Muna, Buton Utara dan Kabupaten Muna Barat. Jadi rata-rata mengurus di sini,” ungkap Iptu Kaharudin pada awak media saat disambangi di ruang kerjanya, Kamis 20 September 2018.

Walaupun permohonan SKCK meningkat dan tidak ada tambahan personil untuk melayani pengurusan tersebut, namun Kaharudin mengaku pihaknya tetap siap melayani masyarakat yang datang.

Bahkan, mantan Kapolsek KP3 Polres Muna itu menyebut, sesuai aturan yang ada, biasanya pelayanan tutup pukul 14.00 Wita setiap harinya. Namun, untuk tetap melayani masyarakat yang tinggal di luar Kota Raha (ibu kota Kabupaten Muna), maka pihaknya memperpanjang waktu pelayanan hingga pukul 17.00 Wita.

“Untuk pelayanan tidak ada penambahan anggota, karena memang di situ kita sudah persiapkan. Jadi mereka di situ ada tujuh orang, khusus untuk pelayanan SKCK. Dan waktu pelayanan kita tambah tiga jam,” terangnya.

Perwira dua balok kuning di pundaknya itu menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkup Polri, biaya administrasi pengurusan SKCK sebesar Rp30 ribu.

Kaharudin berharap, masyarakat jangan mau tertipu oleh calo. Olehnya itu ia menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkannya jika menemukan praktek percaloan tersebut.

“Biaya administrasi SKCK kita merujuk pada aturan, yakni Rp30 ribu,” pungkas Kaharudin.(b)

Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed