Usai Penetapan DCT, KPU Konkep Ingatkan Parpol Lapor Dana Kampanye

Pena Politik754 views

PENASULTRA.COM, KONAWE KEPULAUAN – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Kamis, 20 September 2018 telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) peserta pemilihan anggota legislatif Konkep tahun 2019.

Tercatat ada 272 caleg dari 16 partai politik yang terlampir dalam surat keputusan KPU Konkep Nomor 60/Hk.03.1-Kpt/7412/KPU-Kab/IX/2018.

Dengan adanya pengumuman ini, Ketua KPU Konkep, Iskandar mengingatkan kepada seluruh pengurus parpol agar segera melaporkan dana kampanyenya. Sebab, kata dia, hal itu merupakan salah satu tahapan yang sifatnya wajib.

“Meskipun sudah ditetapkan sebagai calon tetap pada pilcaleg 2019 tidak menutupkemungkinan para calon masih bisa kami diskualifikasi atau dicoret selama kurang lebih tiga hari ke depan ini tidak melaporkan dana kampanye,” kata Iskandar usai melaksanakan rapat pleno penetapan DCT pada pileg 2019.

Menyikapi hal itu, Ketua Panwaslu Konkep Muhammad Tawil menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi ketat setiap tahapan pada penyelenggaraan pesta demokrasi.

“Ketika sampai hari pelaksanaan awal kampanye masih ada parpol yang belum melaporkan dana kampanyenya maka harus didiskualifikasi meskipun sudah ditetapkan dalam DCT. Kami akan selalu pantau dan jika kami temukan tidak ada kompromi,” tegas Tawil.(b)

Penulis: Nanang Sofyan
Editor: Ridho Achmed