Pemprov Sultra Mulai Terapkan Pembayaran Pajak Dan Retribusi Secara Online

Pena Kendari757 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Dalam mendorong pemerintahan yang bersih, pembayaran pajak dan retribusi daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, akan diterapkan secara daring (online).

Gubernur Sultra, Ali Mazi mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka mendorong pemerintah yang bersih dan bebas korupsi.

“Ini juga dilakukan agar masyarakat wajib pajak dapat terkontrol dan membayar pajak dengan taat,” kata Ali Mazi, seusai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota se-Sultra dengan Bank Sultra di Hotel Claro, Kota Kendari, Rabu 21 Agustus 2019.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Bank Sultra, La Ode Muhammad Mustika mengatakan, pengoptimalan pendapatan asli daerah (PAD) dan retribusi daerah ini dilakukan melalui sistem alat rekam pajak online dengan dua jenis.

Pertama jenis Transaction Monitoring Device (TMD) untuk wajib pajak (WP) yang sudah memiliki aplikasi atau sistem sendiri serta Mini One-Stop-Shop (MOSS) untuk WP yang belum memiliki aplikasi atau sistem sendiri.

“Jadi lebih mudah, cepat, tepat, transparan, efektif, efisien, akuntabel, inovatif dan informative. Di samping itu, transaksi nontunai diharapkan bisa meminimalisir penyalahgunaan dan praktek curang,” kata Mustika.

Buktinya, pada Juli 2019, total penerimaan PAD Kota Kendari dari retribusi daerah sejak menggunakan alat optimalisasi pendapatan daerah yang terpasang di 100 wajib pungut mencapai Rp.1.593.233.078 dari target penerimaan sebesar Rp.1.032.200.000 atau tumbuh sebesar 54 persen.

Menurutnya, angka ini akan terus bertambah karena target penambahan pemasangan alat optimalisasi daerah di Kota Kendari sebanyak 200 unit hingga bulan Desember 2019 dari total target sebanyak 500 unit alat.

Sistem ini kata dia, dapat dipantau secara real time dan dapat digunakan sebagai alat rekam untuk mencegah terjadinya kebocoran pajak.

“Kegiatan ini tentunya akan semakin memperbaiki tata kelola pemerintahan sehingga muaranya adalah perbaikan untuk kesejahteraan masyarakat dengan terlibatnya seluruh pemerintah kabupaten/kota menandakan mereka semakin fair dalam mendukung pembangunan daerahnya,” tutupnya.(b)

Penulis: Yeni Marinda
Editor: Mila