Penahanan Dirut PT Roshini Ditangguhkan, Kejati Sultra Diduga “Main Mata”

Pena Hukum479 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Gerakan Militan Pemuda Sosialis Sulawesi Tenggara (GMPS-Sultra) meggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Kejati Sultra pada Senin, 22 Maret 2021.

Koordinator Lapangan GMPS Sultra, Salmin Manumpasa dalam orasinya menyampaikan bahwa ada dugaan main mata dalam penanguhan penahanan Direktur Utama PT Roshini Indonesia, LS dengan pihak Kejati Sultra.

“Dirut PT Roshini Indonesia bernisial LS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Sultra atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kemudian Polda Sultra melimpahkan berkas (P21) kepada Kejati Sultra. Dalam prosesnya terlihat keanehan yang menjadi pertanyaan publik, pasalnya setelah pelimpahan berkas (P21), tak cukup 1 hari, pihak Kejati Sultra mengeluarkan surat penangguhan penahanan terhadap tersangka LS,” jelas Salmin Manumpasa.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak dan meminta pihak Kejati Sultra untuk menjelaskan ke publik terkait hal ini.

“Kami harap pihak Kejati Sultra bekerja secara profesional agar tetap menjaga nilai- nilai integritas sebagai lembaga adyaksa dalam proses penegakan hukum, dan Kami berharap pihak Kejati Sultra meneliti kembali surat penangguhan penahanan terhadap tersangka LS,” harapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody mengakui bahwa pada tanggal 18 maret 2021 sudah ada serah terima dari Polda Sultra untuk dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kendari.

“Jaksa yang menangani perkara itu adalah ibu Herlina dan kami sudah konfirmasi bahwa perkara tersebut sudah dilakukan tahap dua. Kemudian keluarga LS dan penasehat hukumnya melayangkan permohonan untuk pengalihan tahanan kota. Permohonan tersebut diatur dalam pasal 23 KUHP, penyidik dan penuntut umum serta hakim mempunyai wewenang untuk dapat mengalihkan penahanan,” ungkapnya.

Menurutnya, status tersangka saat ini adalah tahanan kota untuk 20 hari kedepan yang diterbitkan oleh Kejari Kendari.

“Walaupun tahanan kota, tersangka diwajibkan lapor 2 kali dalam seminggu yakni Senin dan Kamis. Sejauh ini alasan terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan permohonan dengan alasan anaknya sakit, jadi ini alasan kemanusian saja, makanya permohonan di kabulkan oleh penuntut umum dan akhirya keluar surat perintah untuk tahanan kota,” jelasnya.

Ditanya terkait tudingan “main mata”, Kasipenkum membantah hal tersebut.

“Saya sudah klarifikasi pada JPU nya, tidak ada yang “main mata” dalam kasus ini, penangguhan yang diberikan murni kemanusian dan setiap tersangka mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” tukasnya.

Penulis: Husain