Pengadilan Tinggi Permudah Pengambilan Sumpah Advokat Secara Online

Pena Hukum3,412 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara, menggelar sosialisasi aplikasi pendaftaran penyumpahan advokat secara online.

Kegiatan sosialisasi tersebut di buka oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Hj Andi Isna Renishwari dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Sultra, Ketua dan perwakilan advokat dari DPC KAI, DPC Peradi. Kegiatan ini digelar di Ruang sidang Pengadilan Tinggi Sultra, Kamis (23/1/2020).

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Hj Andi Isna Renishwari mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan calon advokat untuk menjadi advokat.

Menurut Andi Isna Renishwari, pendaftaran penyumpahan advovat selama ini sangat repot dan berbelit belit. Jadi dengan adanya aplikasi secara online ini dapat mempermudah peserta mendapatkan pelayanan lebih baik, singkat dan jelas.

“Tinggal kita berikan akun aplikasi pendaftaran penyumpahan advokat yang biasa disebut dengan Sipena yang merupakan link untuk pendaftaran penyumpahan advokat,” ucapnya.

Jadi peserta hanya membuka aplikasi tersebut memenuhi kebutuhan persyaratan untuk mengikuti penyumpahan tersebut,” jelasnya.

Senada, Humas Pengadilan Tinggi Sultra, I Gede Suarsana mengatakan untuk mempermudah pengambilan persyaratan penyumpahan advokat secara online akan menjalin kerjasama dengan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Advokat masing-masing komunitas dalam pengumpulan adminitrasi yang sudah memenuhi syarat untuk mengikuti penyumpahan calon advokat

“Membangun kepercayaan sangat penting bersama DPN tentang dokumen yang valid,” tukasnya.

Aplikasi pendaftaran penyumpahan advokat secara online ini merupakan inovasi dari Pengadilan Tinggi Sultra dengan mengacu pada keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No 58/KMA/SK/III/2019.

Harapannya kemudahan pendaftaran penyumpahan advokat secara online ini dapat meningkatkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada mahkamah agung dan peradilan dibawahnya.(*)

Penulis: Husain