PENASULTRA.COM, KENDARI – Jelang Tahun Anggaran (TA) 2019, gaji sertifikasi guru non insentif dikabarkan akan dihilangkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Agar tidak kehilangan gaji non insentif guru itu, maka pemerintah daerah diminta agar anggarannya dimasukan di dalam APBD kabupaten kota.
“Pemerintah pusat berharap kepada Pemda kabupaten kota untuk mengusulkan gaji sertifikasi guru non insetif di APBD-nya masing masing,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Sitti Nurham saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 3 September 2018.
Untuk membayar gaji insentif itu, kata dia, Pemkot Kendari harus membayar tunjangan sekitar 200 orang guru.
“Selama ini tunjangan guru sebesar 20 persen dianggarkan dari APBD,” sebut politisi PAN ini.
Kepala Dinas Pendindikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari Sartini Sarita membenarkan jika mulai TA 2019, Kemendikbud akan menghentikan sertifikasi guru non insentif. Olehnya itu, pihaknya akan mengusulkan melalui APBD kota untuk penganggarannya.
“Terkait jumlah anggaran yang harus membiayai sertifikasi guru non insentif, kami akan akumulasikan dulu,” terangnya.(b)
Penulis: La Ode Arfa
Editor: La Basisa