PENASULTRA.COM, MUNA – Setelah melakukan pengrusakan pos penjagaan rumah pribadi (Rupri) Bupati Muna, LM Rusman Emba pada Selasa 12 Februari 2019, akhirnya GS alias Langkolo hanya bisa pasrah saat Polres Muna menerbitkan surat penahanan terhadap dirinya sebagai tersangka.
Kapolres Muna, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ogen Sairi membenarkan hal itu. Kata Ogen, tersangka pengrusakan pos jaga sudah ditahan di Mako Polres Muna.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat bertanya kepada Polisi. Katanya kenapa dirinya yang harus ditangkap? Dan kenapa bukan pelaku AR yang masuk di dalam rumahku? Kan saya hanya pertahankan nama baik keluargaku saja,” tutur Ogen menirukan gaya bahasa GS.
Meski sempat berdalih, penyidik tetap mengeluarkan surat perintah (Sprint) penahanan selama 20 hari. Untuk berkas perkaranya, sudah cukup bukti ditambah empat orang saksi yang telah diperiksa.
“Alat bukti juga sudah kami kumpulkan seperti barang yang dirusakan yakni jendela dan sebuah motor. Kemudian alat bukti sebuah kapak dan sebatang besi juga telah diamankan,” ungkap Ogen, Rabu 13 Februari 2019.
Saat ini, tambah mantan Kapolsek Katobu itu, pihaknya tengah merampungkan berkas untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Raha.
“Tersangka dikenakan Pasal 335 jo Pasal 406 KUHP UU Pidana dengan ancaman hukuman penjara di bawah 5 tahun,” pungkas Ogen.(b)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Bas