PENASULTRA.COM, KENDARI – Implementasi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dalam program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) ternyata juga mengatur tentang status peserta yang ke luar negeri.
Dalam Perpres 82 tersebut, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal di luar negeri selama enam bulan berturut-turut dapat menghentikan kepesertannya sementara.
Namun, kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kendari, Hendra J Rompas, selama masa penghentian sementara itu, peserta tidak mendapat manfaat dari jaminan BPJS Kesehatan.
“Jika sudah kembali ke Indonesia, peserta tersebut wajib melapor ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat satu bulan sejak kembali ke Indonesia,” kata Hendra, Rabu 19 Desember 2018.
Jika telah melapor, lanjut Hendra, peserta JKN-KIS berhak memperoleh kembali jaminan kesehatan.
“Aturan ini dikecualikan bagi peserta dari segmen pekerja penerima upah (PPU) yang masih mendapatkan gaji di Indonesia,” terangnya.
Menurut Hendra, program JKN-KIS merupakan amanah negara yang harus dipikul bersama.
“BPJS Kesehatan tidak dapat berdiri sendiri mengelola program jaminan kesehatan dengan jumlah,” tukasnya.(b)
Penulis: Yeni Marinda
Editor: Ridho Achmed