PENASULTRA.COM, BOMBANA – Ratusan petani burung walet di Kabupaten Bombana bakal berhadapan dengan pihak kejaksaan negeri setempat, jika tidak taat pajak. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DP-MPTSP) Pajawa Tarika di Rumbia, Kamis 14 November 2019.
“Setiap bagunan sarang walet pasti dikenakan pajak IMB. Setelah kami hitung hitung di tahun 2020 pengahasilan daerah untuk IMB sarang walet kami targetkan mencapai enam miliar rupiah,” ungkap Pajawa.
Penagihan lanjut Pajawa akan diperketat. Bagi petani walet bandel yang enggan untuk membayar retribusi IMB tersebut akan berhadapan dengan pihak Kejaksaan.
“Terkait penagihan retribusi IMB ini, ada benerapa mekanisme diterapkan. Pertama kita layangkan surat pemberitahuan dulu, lalu kalau juga masih bandel susul surat peringatan. Dan langkah yang terakhir kami serahkan ke pihak kejaksaan. Jadi bagi mereka yang sengaja abaikan pajak bisa berhadapan langsung dengan pihak kejaksaan,” ucapnya.
Jumlah petani walet di Bombana tercatat sekitar 400 petani.
Pajak petani walet ini diatur melalui Perda Kabupaten Bombana nomor 4 tahun 2018 tentang pajak sarang burung walet. Selain pajak IMB, petani walet juga dikenakan retribusi sebesar 10 persen dari hasil tiap kali panen.(a)
Penulis: Zulkarnain
Editor: Kas