Polda Sultra Dinilai Tidak Profesional Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Pena Hukum594 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Anthar Syaddad Aldamari melalui kuasa hukumnya, Gagarin, SH menilai tidak ada keseriusan penyidik Polda Sultra dalam mengusut tuntas Laporan Polisi No: LP/492/X/2020/SPKT Polda Sultra, tanggal 13 Oktober 2020 terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan, sebab hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka.

Terkait hal ini, pada tanggal 20 Desember 2021 Gagarin, SH kembali menyurati polda Sultra Permohonan Perkembangan Perkara (SP2HP) mempertanyakan laporan tersebut.

“Sejak klien kami membuat laporan Polisi di Polda Sutra tanggal tanggal 20 januari 2020 dan diterima sebagai Laporan Polisi No: LP/492/X/2020/SPKT Polda Sultra, Tanggal 13 Oktober 2020 hingga saat ini tidak jelas tindak lanjut penyidikannya, padahal kami sebagai pihak korban telah menyerahkan alat bukti surat berupa kwitansi dan juga telah menghadirkan saksi-saksi serta penyidik telah dilakukan dua kali perjalanan untuk pemeriksaan Ahmad yani di Jakarta”, jelas Gagarin kepada awak media ini, Kamis, 23  Desember 2021.

Gagarin menyebutkan bahwa penyidik juga telah melakukan konfrontir terhadap pelapor dan terlapor, akan tetapi hingga saat ini terlapor Ahmad Yani belum ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, penanganan kasus ini terkesan didiamkan sama seperti laporan terdahulu yang lama didiamkan dan kemudian di SP3 tanpa koordinasi dengan jaksa.

Diketauhi, sebelumya laporan ini dilimpahkan di Polda Sultra. Dimana, saudara Anthar Syaddad Aldamary telah melapor ke Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum  dengan nomor: LP/121/II/2016/Bareskrim, tanggal 3 Februari 2016, kemudian laporan nomor: LP/B/1011/VIII/2018/Bareskrim tanggal 16 agustus 2018 dilaporkan melalui kuasanya HARLI, SH, dan laporan nomor: LP/348/X/2012/SPKT Polda Sultra tanggal 4 Oktober 2012.

Kemudian Laporan nomor: LP/B/1011/VIII/2018/Bareskrim tanggal 16 Agustus 2018 dilaporkan melalui kuasanya Harli, SH. dan laporan nomor: LP/348/X/2012/SPKT Polda Sultra tanggal 4 Oktober 2012 dilimpahkan di Polda Sultra dengan alasan bahwa obyeknya ada di Kendari. Namun dalam penanganannya penyidiknya kemudian menghentikan secara sepihak tanpa koordinasi dengan jaksa penuntutnya  sementara suda ada penetapan tersanka.

Hal ini kata Gagarin, sangat disayangkan tindakan penyidik jika penghentian penyidikan laporan kliennya dilakukan secara sepihak dan tidak professional yang dikuatkan dengan berita acara keberatan pihak kejati terhadap penghentian penyidikan yang tidak professional.

Lebih lanjut Gagarin menjelaskan bahwa saat ini Polda Sultra menangani laporan kliennya yang dibuka kembali laporan sebelumnya yaitu LP/492/X/2020/SPKT Polda Sultra tanggal 13 oktober 2020 yang dilaporkan oleh Zainal Abidin , SH pada tanggal 20 Januari 2020. Namun, sampai saat ini laporan tersebut tidak maksimal ditindak lanjuti dengan alasan bahwa pelakunya ada di Jakarta sehingga hal ini terkesan penyidikan menjadi lempar tanggung jawab lagi kepada penyidik Mabes Polri

Olehnya itu, Gagarin khawatir penyidik tidak professional menangani laporan ini sebagaimana laporan kliennya terdahulu yaitu laporan pengaduan Anthar Syaddad  Aldamary  No Pol: Sp.Sidik/427/X/2012/Dit Rekrim Umum tanggal 12 Oktober 2012 dimana penyidik berdasarkan berita acara pendapat Kejaksaan Tinggi Sultra pada hari senin tanggal 13 mei 2019 atas nama Moh. Rizal Manaba, SH., MH (Jaksa Muda) dan Nurul Yakin, SH.MH. (Jaksa Madya) memberitahukan bahwa penghentian penyidikan Polda Sultra sangat tidak professional dan melanggar pasal 110 ayat 2 KUHAP.

Padahal seharusnya dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan maka penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum. Namun aneh bin ajaib dalam Laparan Polisi yang dilaporkan oleh Anthar Syaddad  Aldamary  No Pol: Sp.Sidik/427/X/2012/Dit Rekrim Umum tanggal 12 Oktober 2012 dan laporan pada tanggal 20 Januari 2020 penuh misteri dan tanda tanya.

“Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, klien kami suda beberapa kali menemui penyidik dan sudah dua kali tim penyidik melakukan perjalanan ke Jakarta untuk menemui Ahmad Yani sebagai terlapor dengan alasan harus diperiksa di Jakarta karena terlapor tidak  bisa hadir di kendari namun hingga saat ini belum memberikan hasil perkembangan yang signifikan”, kata Gagarin.

Hal ini membuat pihaknya sangat menyayangkan sikap pelayanan penyidik yang sangat lambat memberikan respon positif dan profesional sesuai dengan standar penyidikan sebagaimana dalam peraturan kapolri tentang manajemen penyidikan tindak pidana yang benar untuk kejelasan status laporan kami.

“Sehingga hal itu, semakin mencuat dugaan ketidakjelasan penyidikan dan menimbulkan kecurigaan serta tanda tanya bagi kami, seolah terlapor kebal hukum dan adanya dugaan keberpihakan dari penyidik Polda Sutra terhadap terlapor”, ucap mantan aktivis Makassar ini.

“Karena itu, kami mohon bapak Kapolda Sultra agar penyidikan terhadap terlapor dapat ditingkatkan ke tahap selanjutnya dengan menetapkannnya sebagai tersangka, karena telah memenuhi persyaratan”, tambahnya.

Advokat kelahiran Muna Timur ini menjelaksan bahwa saat ini pihaknya telah melayangkan Surat Permohonan Perkembangan Hasil Perkara (SP2HP) atas Laporan Polisi No:       LP/492/X/2020/SPKT Polda Sultra tanggal 13 Oktober 2020 yang dikirim pada tanggal 20 Desember 2021. Jika dalam waktu dekat tidak ada tanggapan dari Polda Sultra maka pihaknya akan melaporkan ke Mabes Polri.

“Apabila terhadap surat kami ini tidak ada tanggapan, maka dengan sangat terpaksa kami akan melakukan upaya hukum terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Sultra yang patut diduga melanggar Surat Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia nomor 3 tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana,” tegas Gagarin.

“Dalam waktu dekat kami akan ke Mabes Polri saja, meminta perlindungan hukum dan melaporkan dugaam ketidakprofesionalan dan proporsionalnya penyidik di Polda Sultra. Kalau dari awal profesional, pasti bisa tangani perkara ini hingga tuntas, kok ini jadinya semacam buang-buang energi,” cetusnya.

Menurutnya, dengan didiamkanya kasus ini, menguatkan dugaan ketidakseriusan penyidik dalam menangani kasus ini.

“Mungkin bisa saja Kapolda Sultra tidak tahu pelimpahan ini. Jadi pengawasan Irwasda, Propam dan Kapolda Sultra  sangat diharapkan di sini,” ungkapnya lagi.

Gagarin juga mengatakan bahwa sebelumnya, tim penyidik Polda sudah melakukan perjalanan ke Jakarta dan ke Makassar untuk memeriksa sejumlah saksi dan menindak lanjuti laporan korban terkait dugaan penipuan.

Lebih jauh Gagarin menjelaskan berdasarkan fakta-fakta yang telah dipaparkan terbukti dengan telak dengan pembuktian awal terhadap delik pidana pasal 374 KUHP Subs 372 KUHP atas perbuatan terlapor, sudah dipenuhi sehingga dapat dilakukan upaya hukum melakukan pemeriksaan kepada terlapor sebagai tersangka dan dilakukan pemberkasan perkara agar dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra untuk disidangkan di PN Kendari.

“Jadi sekali lagi kami memohon keseriusan Penyidik Polda Sultra  untuk segera memeriksa dan menuntaskan kasus ini”, tukasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui kasus tersebut. Ia pun menyarankan agar dikonfirmasi kepada Dirkrimum Polda Sultra.

“Coba tanya sama Dirkrimum, saya tidak tau kasus itu”, ungkap Ferry melalui sambungan telepon genggmnya.

Penulis: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *