PENASULTRA.COM KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat teguran dari Markas Besar (Mabes) Polri akibat ulah Bupati dan Ketua DPRD Bombana yang mengenakan seragam Polri saat menghadiri apel pengamanan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bombana belum lama ini.
Tindakan ala-ala anggota Polri ini sebelumnya sempat viral di media sosial (Medsos) beberapa waktu lalu.
Teguran Mabes Polri tersebut disampaikan melalui surat telegram Kadiv Propam Polri Nomor ST-2969-IX-HUK.7.1/2018 tertanggal 22 November 2018.
Kabid Humas Polda Sultra, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Harry Goldenhardt yang dikonfirmasi terkait hal ini, membenarkannya.
Ia mengatakan, dalam surat telegram disebutkan bahwa pakaian dinas pegawai negeri kepada Polri tidak bisa atau tidak diperbolehkan digunakan di luar peruntukannya.
“Tentunya ini menjadi sebuah petunjuk dan arahan yang sangat jelas untuk dipedomani oleh seluruh personil Polda Sultra dan jajarannya,” tegas Harry saat ditemui di Mapolda Sultra, Jumat 23 November 2018.
Dalam surat telegram itu juga, kata dia, ditegaskan agar Polda Sultra melakukan pengawasan terhadap penggunaan pakaian dinas Polri guna menghindari kesalahan penggunaan dan terhindarnya kejadian serupa.
“Penggunaan seragam Polri ini hanya digunakan bagi anggota Polri sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2018 tentang pakaian dinas anggota Polri. Jadi sudah jelas ya, itu tidak benar,” tekan Harry lagi.
Sebelumnya, Kapolres Bombana AKBP, Andi Adnan Syafruddin mendapat teguran lebih awal dari Kapolda Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol Iriyanto lantaran diduga mengizinkan Bupati Bombana, H Tafdil dan Ketua DPRD Bombana, Andi Firman menggunakan seragam kepolisian.
AKBP Harry Goldenhardt mengatakan, telegram teguran dilayangkan Kapolda pada 19 November lalu.
“Kapolda mengambil langkah cepat dengan memberikan telegram yang berisi arahan kepada seluruh Polri terkait penggunaan pakaian dinas, arah berikutnya adalah agar tidak terjadi kembali,” kata Harry.(a)
Penulis: Edi Sartono
Editor: La Ode Muh. Faisal