PENASULTRA.COM, KONAWE KEPULAUAN – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menjemput Haslim, Kepala Desa (Kades) Pasir Putih, Kabupaten Konawe Kepulauan, Rabu, 5 September 2018 sekitar pukul 12:30 Wita.
Penjemputan Haslim ini diduga berkaitan dengan status dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyerobotan lahan warga yang telah dibangunkan kompleks perumahan.
Kapolsek Wawonii, Iptu Ismail yang turut mengawal tim Ditreskrimum Polda Sultra membenarkan adanya penangkapan terhadap Kades Pasir Putih.
“Iya benar, Kades Pasir Putih Haslim baru saja dijemput tim Ditreskrimum Polda Sultra untuk dilakukan penahanan. Kami Polsek Wawonii hanya mengamankan proses penjemputan tersebut,” ungkap Iptu Ismail di kantornya, Rabu 5 September 2018.
Usai dijemput, tersangka langsung digiring ke Makopolda Sultra menggunakan jalur laut melalui Pelabuhan Feri Langara siang tadi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kades Pasir Putih terancam kurungan penjara selama enam tahun karena diduga melanggar pasal 263 KUHP dan pasal 167 KUHP.(b)
Penulis: Nanang Sofyan
Editor: Ridho Achmed