PENASULTRA.COM, KENDARI – Polda Sultra menegaskan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) yang dijatuhkan pada Ipda Triadi lantaran disersi dan berdalih tak masuk kantor karena mengojek, murni dilakukan akibat pelanggaran kedisiplinan.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhart menjelaskan, anggota Pama Satuan Sabara Polres Kendari itu pernah tidak melaksanakan tugas selama 30 hari di tahun 2017. Akibatnya, Iptu Triadi dijatuhi hukuman kedisiplinan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016.
Kemudian pada saat Iptu menjabat Wakapolsek Waworete di tahun 2018, Iptu Triadi kembali meninggalkan tugas selama 62 hari. Atas kejadian tersebut, yang bersangkutan diajukan ke sidang komisi kode etik.
“Berdasarkan hasil proses sidang kode etik, kemudian kita juga telah meminta saran hukum dari pembinaan fungsi hukum serta pertimbangan lain bahwa yang bersangkutan telah berulang kali malanggar kedisiplinan, maka yang bersangkutan direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat,” jelas Harry kepada awak media, Selasa 13 Agustus 2019.
Berdasarkan informasi yang diterima, ungkap Harry, Iptu Triadi memang memiliki masalah keluarga. Disamping itu, yang bersangkutan telah melakoni pekerjaan lain sebagai tukang ojek sehingga tidak melaksanakan tugas sebagai anggota kepolisian.
Namun demikian, Polda Sultra tidak mempermasalahkan hal tersebut. Sebab dalam sidang kode etik yang digelar 19 Juli lalu, yang menjadi objek dari persidangan adalah murni persoalan pelanggaran kode etik.
“Dalam sidang kode etik kemarin, yang menjadi objek yang disidangkan adalah pelanggaran kode etik yang sudah berulang kali dilakukan,” tegas Kabid Humas Polda Sultra.(b)
Penulis: Faisal
Editor: Ridho Achmed