Polisi Bekuk Dua Pemuda Pengedar Narkoba di Bombana

Pena Hukum749 views

PENASULTRA.COM, BOMBANA – Kepolisian Resort Bombana membekuk dua pemuda yang diduga sebagai bandar Narkoba. Dua pemuda ini masing masing inisial SR (28) dan ST (28). Kedua pemuda ini dibekuk tidak bersamaan.

SP ditangkap di Kelurahan Kasabolo, Kecamatan Poleang. Menyusul, ST ditangkap di Kelurahan Bambaea, Poleang Timur. Dua pria pengedar barang haram ini ditangkap dalam kegiatan operasi cipta kondisi (Cipkon) 2018. Dalam razia tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti 6 gram sabu sabu.

Kepala Satuan Narkoba Polres Bombana Iptu Salman, membenarkan adanya penangkapan terhadap dua pelaku terduga bandar Narkoba.

Dua pemuda pengedar barang haram ini akan dijerat pasal 114 Subsider 112 UU tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.

ST mengaku sebagai bandar berhasil diamankan tim kepolisin dari sektor Poleang, dan kini keduanya diamankan di Mako Polres Bombana,” tukas Salman.(b)

Penulis :Zulkarnain
Editor : Kas