PENASULTRA.COM, BOMBANA – Kepolisian Resort (Polres) Bombana berhasil mengamankan enam pria yang diduga telah melakukan penambangan emas ilegal di Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 8 Agustus 2018 siang.
Terungkapnya aktivitas keenam warga yang diduga berasal dari Desa Watuwatu dan Langkoala, Kecamatan Lantari Jaya itu bermula ketika personil Polres Bombana melakukan patroli di kawasan konsesi PT. Jhonlin Batu Mandiri.
Penangkapan terhadap keenam pelaku ini dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bombana AKP Sofwan Rosyidi.
“Keenam pelaku ini masing-masing berinisial Ag (23), Sp (20), Mf (18), Sb (51), Dw (58) dan SD (51). Saat kami amankan mereka tengah asyik melakukan aktivitas pencarian emas dengan menggunakan mesin di kawasan PT. Jhonlin,” ungkap Sofwan, Sabtu 11 Agustus 2018.
Mengetahui aktivitas liar tersebut, polisi lantas mengamankan keenamnya bersama sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang kami kumpulkan berupa mesin delapan unit, selang pengisap ukuran dua meter lima buah, karpet empat lembar, dan selang ada empat rol. Alat-alat ini mereka pakai pada empat titik dengan wilayah yang sama,” beber Sofwan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan atas penangkapan keenamnya. Jika keenam penambang ilegal itu terbukti melakukan aktivitas tanpa izin, maka mereka telah melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Minerba. Ancamannya, 10 tahun penjara.(a)
Penulis: Zul
Editor: Mochammad Irwan