Polres Butur Amankan Dua Pria Pelaku Penganiayaan

Pena Hukum323 views

PENASULTRA.COM, BUTUR – Dua Pelaku terduga tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dimuka umum terhadap Kg (16) berhasil diamankan oleh tim Walet Polres Butur pada Minggu,15 Agustus 2021.

Adapun kedua pelaku tersebut yaitu Pe (22) dan Fr (23), keduanya merupakan saudara kandung dan salah satunya merupakan mantan Napi kasus pembunuhan dan saat melakukan aksinya salah satu pelaku dalam keadaan mabuk.

Kasat Reskrim Polres Butur Iptu Sunarton mengungkapkan kedua pelaku diamankan dikediamannya tanpa melakukan perlawanan.

“Kedua pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Buton Utara,” ungkapnya.

Iptu Sunarton juga menjelaskan kronologis kejadian sebelumnya korban sedang duduk-duduk di kebun bersama rekan-rekanya lalu didatangi oleh kedua pelaku dan menanyakan kepada korban bahwa korban telah memalak saudari perempuan pelaku di Sekolah namun korban menjawab tidak pernah melakukan hal tersebut kemudian korban langsung dianiaya dengan cara dipukul.

“Selanjutnya korban lari untuk menghindari penganiayaan berlanjut kedalam hutan dan tembus ke desa Tomoahi,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Butur sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/56VIII/2021/Polda Sultra / Res Buton Utara / SPKT, tanggal 14 Agustus 2021.

Untuk kedua pelaku pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subs. Pasal 170 Ayat (1) KUHP Jo. pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Penulis: Asman

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *