Polres Kolaka Bekuk Dua Pria dan Seorang Wanita Pelaku Hipnotis

PENASULTRA.COM, KOLAKA – Perjalanan tiga pelaku hipnotis yang kerap berkeliling daerah antar Sulawesi akhirnya berhenti di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketiga pelaku yang sedang mencari korbannya tersebut berhasil dilumpuhkan Satuan Reskrim Polres Kolaka di Jalan Baypass, Desa Towua, Kecamatan Wundulako, Senin 18 Februari 2019.

Dalam melancarkan aksi hipnotisnya, ketiga pelaku ini berpura-pura meminta tolong kepada korbannya agar mengantarkan ke Masjid terdekat guna menyerahkan sumbangan.

Setelah korbannya mulai lengah, para pelaku mulai melancarkan aksinya terhadap korban.

Kasat Reksrim Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna membenarkan jika pihaknya telah berhasil menggelandang para pelaku usai mendapatkan informasi dari warga.

“Setelah kami melakukan pengembangan, anggota kami langsung bergerak cepat. Alhasil, ketiga pelaku yaitu dua orang pria dan seorang wanita berhasil kami bekuk. Yang mana dalam kelompok pelaku ini berjumlah empat orang, namun seorang lagi masih DPO karena berhasil melarikan diri,” beber I Gede.

Ketiga pelaku hipnotis yang berhasil digelandang ke Mapolres Kolaka itu diketahui bernama Arjun (39), warga Lambandia, Kabupten Kolaka Timur, Dirjan Amir (30), warga Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Asriati (32) warga Sulsel.

“Dari tangan ketiga pelaku tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp5 juta dan sejumlah perhiasan emas serta puluhan kartu ATM
yang diduga hasil kejahatan,” terang I Gede.

Di hadapan penyidik, ketiga pelaku juga mengaku jika mereka pernah melancarkan aksinya di daerah Kabupaten Konawe dan Kolaka Utara.

“Ketiga pelaku ini dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan penjara,” pungkas AKP I Gede Pranata Wiguna.(a)

Penulis: Miswan Okyl
Editor: Ridho Achmed