PENASULTRA.COM, MUNA – Kepolisian Resort (Polres) Muna melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) kembali meringkus dua pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Keduanya masing-masing berinisial MR alias YF, warga Sumur Bata, Kelurahan Raha II dan EB alias MT, warga jalan Kelapa Kelurahan Butung-Butung, Kecamatan Katobu Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara. EB sendiri diketahui merupakan seorang oknum PNS di salah satu instansi di Pemkab Muna.
Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Res Narkoba Polres Muna AKP Muhammad Ogen Sairi mengungkapkan, kedua tersangka itu diringkus didua tempat berbeda.
Awalnya, Rabu 2 Mei 2018, sekira pukul 20.35 Wita, anggota Sat Res Narkoba menangkap MR di salah satu penginapan yang terletak di jalan Lumba-lumba, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu.
Setelah dilakukan penggeledahan, disaku celana MR ditemukan satu sachet kristal bening diduga kuat sabu seberat 0,30 gram.
Tidak cukup sampai disitu, personil Sat Res Narkoba Polres Muna lalu melakukan pengembangan dengan menyasar dan menggeledah salah satu kamar penginapan lainnya. Alhasil, polisi menemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
“Dari keterangan pelaku (MR), 1 sachet kristal bening shabu di perolehnya dari rekannya EB,” ungkap Muhammad Ogen pada awak media, Jumat 4 Mei 2018.
Setelah mendengar keterangan dari MR, Jajaran Sat Res Narkoba Polres Muna kemudian bergegas ke kediaman EB. Sekira pukul 21.58 Wita, usai melakukan penggeledahan di kediaman EB, polisi kembali sabu seberat 2,50 gram dan beberapa barang bukti lainnya ikut disita.
“Keduanya disangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf(a) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling tinggi 20 tahun dan paling rendah diatas 5 tahun penjara,” pungkas Ogen.(b)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed