PPKM Level III, Pelaku UMKM di Kendari Bisa Beroperasi Sampai Pukul 22.00 WITA

PENASULTRA.COM, KENDARI — Di masa penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III, Wali Kota Kendari akan memberikan relaksasi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Warung-warung Kecil untuk tetap beroperasi sampai pukul 22.00 Wita. Dimana, penerapan PPKM Level III kembali diperpanjang sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021.

“Berdasarkan situasi dan data-data yang ada saat ini maka kita bersama pemerintah pusat mengambil keputusan PPKM dengan tidak berlangsung jangka panjang, karena khan ini situasinya sangat dinamis makanya keputusannya itu berlaku jangka pendek,” kata Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, kepada sejumlah awak media, Selasa, 3 Agustus 2021.

Pemberian relaksasi waktu itu akan dievaluasi setiap saat karena relaksasi ini diberikan ruang oleh pemerintah pusat untuk menilai masing-masing daerah.

“Bentuk relaksasinya untuk pelaku UMKM dan warung-warung makan yang kecil kita beri ruang untuk beroperasi sampai jam 10 malam. Kalau kebijakan sebelumnya kita membatasi hanya sampai jam 9 malam,” bebernya.

Dengan adanya kebijakan ini, politisi PKS itu berharap bisa membantu pelaku UMKM dan warung makan kecil dalam mengembangkan dan mempertahankan usahanya ditengah pandemi Covid-19 ini.

Terkait adanya aksi demonstrasi yang menolak perpanjangan PPKM, Wali Kota Kendari menilai bahwa hal itu merupakan bentuk perhatian dan koreksi terhadap program pemerintah. Menurutnya, tidak sedikit juga masyarakat yang mengingatkan dan mendukung penerapan PPKM.

Kendati demikian, ia berharap kepada para demonstran agar dapat mengemukakan pendapat dengan cara yang santun dan tidak memaksakan kehendak.

“Silahkan mengemukakan pendapat dengan segala argumentasi kita, dan saya sudah sampaikan apa yang mereka aspirasikan kepada pemerintah pusat bahwa situasi di Kota Kendari seperti ini dengan segala dinamikanya”, ungkapnya.

Penulis: Tim Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *