Pria Ini Kedapatan Bawa Narkotika Saat Besuk Saudaranya di Rutan Polda Sultra

Pena Hukum702 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Ditresnarkoba Polda Sultra mengamankan seorang pria bernama MR (24) yang diduga hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam Rumah tahanan (Rutan) Polda Sultra, pada Minggu, 27 Desember 2020.

Pria tersebut awalnya hendak membesuk keluragnya bernama MS (33) yang sedang ditahan di Rutan Polda Sultra. Namun, saat diperiksa barang bawaanya, ternyata ia menyelipkan narkotika jenis sabu dalam kemasan odol.

Dirnarkoba Polda Sultra, Kombespol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan bahwa kejadian ini terungkap saat piket Ditresnarkoba Polda Sultra mendapatkan informasi dari Pers Dittahti Polda Sulta bahwa ada pembesuk/keluarga tahanan berinisial MS (33) dan tersangka MR (24) diduga memiliki paket narkotika.

“Setelah dilakukan pemeriksaan barang bawaan, ditemukan membawa Narkotika jenis sabu untuk dimasukkan kedalam sel tahanan dengan modus menyelipkan didalam kemasan Odol Pepsodent,” jelas Eka Faturrahman.

Mengetahui hal itu, Pers Ditresnarkoba dan Persdittahti langsung melakukan penggeledahan. Dari hasil pengeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) paket sabu yang disimpan di dalam bungkusan Odol.

”Sedangkan MR saat ditangkap mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang akan diserahkan kepada MS. Untuk MS sendiri mengakui juga bahwa sabu tersebut dirinya titip kepada adiknya MR untuk dibawakan pada hari ini,” pungkasnya.

Dari tangan MR Ditresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti 1 paket/saset Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 1,06 gram beserta 2 unit Handphone,1 lembar Potongan Lakban warna Pink, 1 buah Odol dan kemasan/dos serta Uang Tunai Rp 250.000.

Selanjutnya Pers Piketmako membawa tersangka serta barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Penulis: Sahril/Rikal

Editor: Sain