Pro Kontra Aktivitas Pertambangan Nikel di Blok Mandiodo

Pena Daerah464 views

PENASULTRA.COM, KONUT – Potensi pertambangan mineral (nikel) yang cukup menjanjikan di Kabupaten Konawe Utara menjadi harapan bagi masyarakat Konawe Utara (KONU) terkhusus masyarakat yang berada pada areal lingkar tambang.

Kehadiran PT Antam Tbk UBP Konawe Utara telah memperlihatkan eksistensinya dalam kehidupan yang nyata dalam konteks pemberdayaan masyarakat.

Namun, ada juga yang menimbulkan rasa cemas bagi mereka yang tidak puas dengan kehadiran PT Antam di Kabupaten Konawe Utara sehingga menjadi diskusi panjang sekaligus bola permainan yang melelahkan, penuh spekulasi dan terkesan provokatif karena legal standing untuk mengelola sumber daya alam (SDA) selama ini di blok Mandiodo, Tapumomea dan Tapunggaya telah dicabut oleh negara demi hukum.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Dewan Pembina Konsorsium Pengusaha Tambang Nickel (DP KOPTAN-Konut) Drs Hikmar, mengatakan bahwa sesuai dengan undang-undang 1945 pasal 33 ayat (2) pengelolaan SDA seperti bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan untuk dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“PT Antam adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hasil dari penjualan tambang masuk dalam kas negara sebagai sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), demikian juga standar operasional (SOP) dalam mengelola SDA telah menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, mengelola sumber daya alam secara bijaksana, kondisi lingkungan tetap lestari, pemerataan kesempatan bekerja, pemerataan kesempatan berusaha, terkhusus pengusaha lokal sebagai fundamental ekonomi kerakyatan,” ungkap Hikmar pada Kamis, 24 Maret 2022.

Lebih lanjut Hikmar yang juga sekaligus pendiri Forum Pemerhati Ekonomi Sosial dan Pembangunan Konawe Utara (Forpesbang) Konut yakin dan percaya bahwa PT Antam jauh dari cara-cara diskriminatif, monopoli, oligarki, mafia pertambangan, mafia pertanahan, serta jauh dari birokrasi yang berbelit belit, anti midleman dalam kategori broker, makelar, mediator, bahkan agen yang mengakibatkan anggaran kontrak kerja murah dan menjerat.

Ia berharap untuk segenap generasi muda dan mahasiswa serta berbagai element masyarakat Konawe Utara untuk bersatu, mengesampingkan ego dan kepentingan sesaat.

“Kita akhiri polemik dan kita awali kebersamaan, kita dukung dan sambut hasil putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia no 225 K /TUN/2024 Tanggal 17 Juli 2024,” tutupnya.

Penulis: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *