PT Trias Diduga Serobot 20 Hektar Lahan Masyarakat

Pena Hukum923 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – PT Trias Jaya Agung (TJA) merupakan salah satu Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan nikel beroperasi di Kelurahan Rahantari, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana. Perusahaan yang mengolah tambang nikel tersebut sempat terhenti pada tahun 2012 lalu. Kemudian, kembali beraktifitas pada tahun 2020 lalu.

Di tahun operasi yang kedua itu, PT TJA atau lebih dikenal PT Trias itu mendapat kecaman dari sekelompok warga setempat. Pasalnya, mereka menduga PT Trias telah melampaui batas dan menerobos lahan masyarakat.

Saling klaim kepemilikan lahan antara warga setempat pun tak terhindarkan, demo bahkan pelaporan kepada pihak yang berwajib baik dari masyarakat maupun PT itu sendiri terjadi.

“Ada sekitar 20 hektar lahan kami sebagai warga yang mereka terobos. Kami punya SKT sehingga tidak terima lahan di terobos sama pihak tambang,” ungkap Kepala Desa Rahantari, Ebit, Rabu 28 April 2021.

Dia berharap, agar aktivitas perusahaan yang diduga menerobos lahan masyarakat itu menghentikan aktifitasnya sembari menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, Direktur PT TJA, Murzamil juga mengklaim lahan yang digarap oleh perusahaanya itu sah miliknya. Tak terima atas tuduhan menerobos lahan, dia mengadukan sekelompok warga yang mempunyai SKT itu di Polda Sultra tentang tindak pidana dugaan pemalsuan surat.

“Adanya dugaan tindak pidana pemalsuan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu di atas akta autentik,” tulisnya dalam aduan tertanggal 17 April 2021 itu.

Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sultra, Kompol Andi Agus dalam sambungan telponya mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kebenaran kasus kepemilikin lahan di area tambang PT Trias tersebut.

“Kami dalam tahap penyelidikan,” katanya singkat.

Editor: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *