PENASULTRA.COM, KENDARI – Generasi Pemuda Pesisir Anoa Sulawesi Tenggara (Gespira Sultra) menggelar aksi demonstrasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra pada Senin, 1 Maret 2021.
Koordinator aksi, Diran mengatakan aksi tersebut terkait dengan adanya pengrusakan hutan mangrove di Kecamatan Palangga Selatan dan Kecamatan Laeya diduga akibat aktivitas PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN).
Diketahui, PT Wijaya Inti Nusantara telah beroprasi di Kecamatan Palangga Selatan dan Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) kurang lebih 10 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, PT Wijaya Inti Nusantara diduga telah banyak melakukan pengrusakan mangrove pada dua kecanatan tersebut.
Kemudian, Pelabuhan Khusus PT Billy Indonesia yang saat ini dikelolah oleh PT Wijaya Inti Nusantara dan telah di perluas oleh PT Wijaya Inti Nusantara juga ditemukan sejumlah pelanggaran. Hal ini berdasarkan UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencagahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Sehingga kami minta DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengadakan pertemuan antara kadis ESDM, Kadis Kehutanan, Polda Sultra dan Pihak Perusahaan”, ungkap Diran.
Selain itu, pihaknya meminta DPRD Sultra untuk melakukan sidak bersama tim Gepsira Sultra di Pelabulan khusus PT Billy Indonesia yang dikeloah oleh PT Wijaya Inti Nusantara.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Sultra, Supratman mengatakan akan segara menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas ESDM, DLHK, pihak kepolisian, dan pihak perusahaan.
“Apa yang menjadi tututan teman-teman ini sangat jelas dan padat, memang perubahan undang undang minerba sangat merugikan sendi sendi di bawah dan kita akan segera panggil pihak-pihak terkait.
Penulis: Husain