PT WIN Diduga Nekat Melakukan Pemuatan Ore Nikel Meski Tak Punya Izin

PENASULTRA.COM, KONSEL – PT Wijaya inti Nusantara (WIN ) yang saat ini sedang melakukan aktivitas pertambangan di kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga masih saja nekat melakukan pemuatan Ore Nikel meski belum mengantongi izin bongkar muat.

Hal tersebut, diungkapkan oleh sumber yang enggan di sebutkan namanya melalui sambungan telponnya pada Senin, 31 Januari 2022.

Menurut dia, UPP kelas III Lapuko harus segera turun tangan memberikan Sanksi tegas kepada PT Wijaya Inti Nusantara sebab perusahaan tersebut telah berani melakukan kegiatan bongkar muat tanpa mengantongi izin

“Inikan aneh harusnya, sebelum berkegiatan PT WIN terlebih dulu mengantongi izin bongkar muat dari Syahbandar dan tentunya dengan adanya aktivitas tersebut, itu sama halnya dengan tidak menghargai pihak UPP kelas III Lapuko,” jelasnya kepada wartawan

Sementara itu, Syahbandar Wilker Torobulu Rahman, saat di konfirmasi terkait hal tersebut membenarkan jika PT WIN belum mendapatkan izin bongkar muat

” Kami belum memberikan izin muat untuk PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) dan Salah satu syarat penerbitan ijin muat harus ada laporan rencana kegiatan bongkar muat (RKBM) dari PBM ,”tegas dia saat di hub Via what’s app nya Senin 31 Januari 2022

Ditanya apakah ada sanksi yang di berikan kepada PT WIN, Rahman kembali mengatakan akan ada Penundaan sementara persutujuan berlayar untuk mengklarifikasi penyebab kegiatan bongkar muat tanpa ijin itu,” katanya

Selain itu, Rahman juga mengatakan di PP NO 61 THN 2009 tentang Kepelabuhanan pada bab 4 pasal 38, sangat jelas di uraikan tentang pengaturan dan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan.

Terpisah, salah satu petinggi PT WIN saat di konfirmasi melalui pesan what’s app prihal adanya aktivitas bongkar muat yang tidak mengantongi izin, belum mau berkomentar banyak.

Editor: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *