PTSP Kendari Mulai Aktifkan Mobil Dilan, Kini Mengurus Izin Usaha Lebih Mudah

Pena Kendari316 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Untuk mempermudah akses serta menjangkau warga Kota Kendari dalam mengurus izin berusaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kendari mengaktifkan Mobil Dilan atau Mobil Digital Melayani.

Mobil digital melayani itu bakal mengelilingi Kota Kendari mulai hari ini guna menyasar masyarakat agar usahanya memiliki izin. Saat ini rute pertama yang dilalui mobil dilan adalah kantor Camat Poasia, dan selanjutnya Kecamatan Kambu.

“Jadi kami fokus pada layanan perbantuan usaha perorangan mikro, UMK inikan mereka belum punya legalitas terkait izinnya, kami layani untuk mendapatkan nomor NIB nya (Nomor Izin Berusaha),” ucap Arfan Saputra, Kepala Seksi Informasi & Publikasi DPM PTSP Kota Kendari, Kamis, 7 Oktober 2021.

Nomor Izin berusaha atau NIB itu bakal digunakan masyarakat untuk menjalankan usahanya secara legal.

Untuk mendapatkan NIB itu diperlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat email, nomor Hp, dan data usaha berupa nama usaha, kegiatan usaha, dan kapasitas produk.

Salah seorang warga menyebutkan bahwa mobil Dilan itu bermanfaat buat mereka, karena dapat mempermudah dirinya untuk mendapat izin berusaha.

“Selama ini perizinan agak rumit. Dengan adanya ini dapat membantu kami,” ujarnya.

Dirinya pun menyebutkan, dengan adanya pelayanan keliling itu, tadinya proses review menyita banyak waktu, akibat diperlukannya proses survey ke lokasi usaha sebagai salah satu syarat.

Editor: Sudiami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *