Punya IUP di Sulteng, PT NPM Malah Nambang di Konut Sultra

Pena Daerah1,784 views

PENASULTRA.COM, KONUT – Aktifìtas pertambangan nikel oleh PT Nusajaya Persadatama Mandiri (NPM) di Wilayah Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) menuai sorotan keras dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Bukan tanpa sebab, Kecaman tersebut dilontarkan lantaran aktifitas PT NPM yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, ujar Direktur Ampuh Sultra Hendro Nilopa (HN),14 April 2021.

Hendro Nilopa mengatakan, wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT NPM sebagaimana terdaftar dalam database Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) serta Geo Portal (One Map) Minerba berlokasi di Desa Maratape, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

“IUPnya ada dan terdaftar di dalam Database Dirjen Minerba, yang terdapat di Kabupaten Morowali, Sulteng dan bukan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra),” jelas aktivis asal Konawe Utara.

Lanjutnya, berdasarkan informasi di lapangan PT NPM justru diduga sedang asyik melangsungkan aktifitas penambangan di Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.

“IUP nya di Sulawesi Tengah tapi mereka (PT NPM) justru di duga asyik menambang di Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara. Ini kan wilayah sultra,” terang HN.

Selain diduga melakukan penambangan illegal, PT NPM juga diduga telah melakukan pencemaran sungai matarappe. Hal itu terlihat dari dokumentasi yang di himpun pihaknya melalui rekaman video yang memperlihatkan sungai matarappe saat ini telah kering.

“PT NPM ini sudah di luar batas kewajaran, bukan hanya nambang tanpa izin di Sultra, mereka juga diduga kuat telah merusak sungai matarappe yang sekarang ini sudah tidak terlihat lagi seperti sungai akibat pencemaran,” kesalnya.

Olehnya itu, Ampuh Sultra ‘mewarning’ jika pihak PT NPM masih leluasa melakukan aktifitas diwilayah Sulawesi Tenggara tanpa ada penindakan dari aparat penegak hukum (APH) di Sultra, maka pihaknya akan melaporkan kasus dugaan ilegal mining dan dugaan pengrusakan lingkungan PT NPM ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.

“Jika masih ada penegak hukum di Bumi Anoa ini, maka segera selidiki dan proses hukum pimpinan PT. NPM atas dugaan kejahatan pertambangan di Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Konawe Utara. Kalau tidak maka kasus ini akan kami adukan langsung ke Pusat,” tutupnya.

Editor: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *