Razia Gabungan Tindak Kendaraan Over Load di Pos Dishub Desa Puasana

PENASULTRA.COM, KONSEL – Razia gabungan penindakan over kapasitas kendaraan trek roda empat digelar di Pos Dishub Desa Puasana, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, 10 Februari 2022.

Operasi yang melibatkan Balai Pelaksana Jalan Nasional XXI Kendari bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVIII Provinsi Sulawesi Tenggara serta Ditlantas Polda Sultra dan Dishub demi melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melebihi kapasitas.

Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional XXI Kendari Dr. Ir. Yohanis Tulak Todingrara, M.T mengatakan demi menertibkan kendaraan yang over kapasitas pihaknya berkoodinasi dengan semua stakeholder yaitu Polisi Militer (POM), Ditlantas Polda Sultra, Dishub Sultra dan Dirjen Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVIII Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melakukan razia gabungan.

“Razia ini kami lakukan lantaran Balai Pelaksana Jalan Nasional XXI Kendari cepat rusak diakibatkan banyaknya kendaraan yang melanggar over tonase dan Over Load (Odol) sehingga butuh ditertibkan demi menghindari kerusakan jalan yang cepat dan juga tentu menghemat anggaran negara dari anggaran perawatan jalan,” ungkap Yohanis Tulak.

Sementara Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVIII Provinsi Sulawesi Tenggara, Benny Nurdin Yusuf mengatakan bahwa penertiban ODOL digelar demi kepentingan para driver (supir) agar terhindar dari Lakalantas juga jalan yang sudah di aspal bisa lebih awet dan tahan lama yang berdampak pada masyarakat nantinya untuk berkendara lebih baik lagi.

“Jadi mari kita sampaikan kepada masyarakat agar taat dan patuh terhadap aturan perundangan-undangan dalam berlalulintas dan berkendara di jalan raya,” harapnya.

Benny juga menjelaskan bahwa razia digelar sebagai bentuk pengawasan dan penertiban bagi angkutan barang dan angkutan umum melebihi tonase. ia juga menghimbau kepada pengendara angkutan untuk selalu memperhatikan masa berlaku kendaraan yang over load muatan.

“Maka dari itu kita menghimbau kepada para pengendara angkutan baik angkutan barang dan angkutan bus dan angkutan lainnya untuk wajib memastikan angkutan jangan sampai over load dan kendaraan tidak over dimensi, untuk keselamatan pengemudi, penumpang, dan keselamatan pengendara lain,” jelas Benny.

Masih katanya, sebab muatan dan dimensi kendaraan, pemeriksaan juga dilakukan untuk mengukur panjang, lebar dan tinggi kendaraan. Dari pemeriksaan dimensi kendaraan ini, maka dari itu petugas memberi peringatan kepada kendaraan dengan membuka BAK tambahan dan mempersilahkan Sopir untuk melanjutkan perjalanan dan sebagian truk ditahan sementara untuk proses lebih lanjut karena ukuran kendaraan tidak sesuai standar

“Adapun kendaraan yang melebihi tonase akan ditilang termasuk over dimensi. Untuk over dimensi kita akan beri sanksi artinya agar pihak pemilik nanti membuka atau memotong agar ukurannya sesuai dengan standar atau aslinya,” tambahnya.

Pihaknya akan melakukan pengawasan dan penertiban Odol tidak akan berhenti dan akan berkesinambungan.

“Jadi operasi akan dilanjutkan hari Senin diwilayah Sultra dengan menyasar beberapa wilayah yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran, dengan tetap bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polda Sultra. Kendaraan truk yang memiliki bak tambahan ternyata sudah siap dari dealer jadi kami duga dealer kendaraan bisa terlibat dalam peraktik perakitan bak truk maka nanti pihak dealer di Kendari akan kami panggil juga,” tegas Benny.

“Menurut salah satu supir truk yang kita tilang tadi juga kebetulan dia pemilik langsung kendaraan mengatakan bahwa kendaraan tersebut langsung dia beli dari dealer sudah posisinya seperti itu. Jadi kuat dugaan memang dealer yang nakal dalam hal ini, maka ini perlu kita kroscek,” tambah Benny.

Pada kesempatan yang sama Ditlantas Polda Sultra melalui Kasubdit Kamsel AKBP Jarwadi mengatakan bahwa razia ini merupakan suatu aksi keprihatinan terhadap banyaknya pelanggaran muatan dan dimensi angkutan, yang mengakibatkan seringnya terjadi kecelakaan dan merusak jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas.

“Dan disamping itu sebagai bentuk, penertiban terhadap kendaraan yang melebihi tonase, juga dalam rangka memelihara jalan yang sudah dibuat oleh Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten dapat terpelihara dengan baik,” katanya.

Selain itu, Ia juga menjelaskan bahwa kendaraan yang ditertibkan ini adalah kendaraan angkutan barang yang mengubah dan menambah panjang chasis kendaraan yang menyalahi aturan, dan melebihi muatan. Kendaraan akan ditilang, dan didata oleh petugas Dishub.

“Sebab truk yang melebihi muatan atau over load ini dikawatirkan akan membahayakan banyak pihak, baik pengendara maupun pengguna jalan lain. Selain memicu mudah terjadinya kecelakaan, truk muatan over load ini juga menyebabkan jalan cepat rusak,” ujar Jarwadi.

“Oleh karenanya banyak ditemukan pelanggaran sekitar 18 kendaran kita tilang di antaranya Odol 16 dan 2 kendaran tidak bawa STNK dan SIM. Jadi atas pelanggaran ini kita tilang dan denda agar ada titik jera yang dapat berdampak pada tertib lalulintas dalam berkendara agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

Hadir langsung dalam razia tersebut, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVIII Provinsi Sulawesi Tenggara Benny Nurdin Yusuf bersama rombongan didampingi Dr. Ir. Yohanis Tulak Todingrara, M.T Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional XXI Kendari dan AKBP Jarwadi Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sultra bersama Personilnya, serta Boby Kepala Seksi Ker Dishub Sultra bersama Personilnya.

Penulis: Usman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *