PENASULTRA.COM, BOMBANA – Sebanyak 27 anggota tim terpadu penanganan konflik sosial (PKS) Kabupaten Bombana menggelar rapat kordinasi (Rakor) di Ruang Auditorium Kantor Bupati Bombana, Kamis 21 November 2019.
Rapat Kordinasi tersebut bertujuan untuk membangun sinergritas tim terpadu penanganan konflik sosial, guna meredam potensi konflik di Kabupatem Bombana.
Kegiatan itu dihadiri Kapolres Bombana, diwakili Kabag Ops AKP Laode Muhamad Agus.
Kepala Badan Kesatuan, Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Bombana, Andi Bahtiar, mengatakan untuk meminimalisr konflik sosial, dibutuhkan sinergitas semua organisasi perangkat daerah (OPD) setempat dalam mencari setiap masalah yang muncul dikalangan masyarakat.
“Konflik sosial merupakan sikap fenomenal yang kerap saja muncul kalangan masyarakat. Sehingga hal ini menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama pemerintah untuk menyelesaikan. Agar kehidupan masyarakat yang toleran antar sesama tetap terjaga,” ungkap Sekretaris Tim PKS Bombana ini.
Andi Bahtiar menjelaskan dasar pelaksanaan tim terpadu penanganan konflik sosial tertuang didalam UU Nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial. Lalu, PP Nomor 2 Tahun 2015 tentang pelaksanaan UU No. 7 tahun 2012 Penangan Konflik Sosial. Kemudian, untuk tata pelaksanaan atau kordinasi penanganan konflik sosial, tertuang dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahum 2015.
“Marilah kita bergandeng tangan untuk bersama-sama menjaga tali silaturahim tanpa ada perbedaan satu sama lain demi tercapainya Bombana yang damai dari ancaman apapun,” harap Andi Bahtiar. (b)
Penulis : Zulkarnain
Editor : Bas