PENASULTRA.COM, KONAWE – Rektor Universitas Lakidende (Unilaki) versi Yayasan Lakidende (YL), Dr. Aripin Banasuru menghimbau mahasiswa agar tidak membayar SPP semester tahun ajaran (TA) 2018-2019 di bawah Yayasan Lakidende Razak Porosi (YLRP).
Hal itu disampaikan Aripin melalui Surat Edaran (SE) Rektor Nomor 021/YL.R.Unilaki/II/2019 tertanggal 15 Februari 2019.
Guna menghindari kerugian yang lebih besar, Aripin meminta mahasiswa dan masyarakat untuk tidak mengikuti segala proses akademik dan nonakademik Unilaki di bawah YLRP.
“Rektor Unilaki di bawah Yayasan Lakidende (YL) tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat penyelenggaraan Unilaki oleh YLRP secara melawan hukum,” tegas Aripin dalam Surat Edarannya.
Sebelumnya, ORI mengeluarkan rekomendasi terkait penyelesaian permasalahan penyelenggaraan Unilaki yang selama ini diperebutkan antara kubu pengelola YL dan YLRP.
Dalam rekomendasi bernomor 0002/REK/0663.2017/XI/2018 tertanggal 27 November 2018, dengan tegas ORI menginstruksikan agar Mentistek-Dikti mencabut surat keputusan Kemenristek-Dikti sebelumnya Nomor 299/KPT/I/2017 tanggal 6 Juni 2017 tentang YLRP sebagai Badan Penyelenggara Unilaki Unaaha di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kemudian pada 14 Januari 2019, ORI kembali mengeluarkan surat Nomor 0051/ORI-SRT/I/2019 perihal monitoring pelaksanaan rekomendasi ORI Nomor 002/REG/0663.2017/XI/2018.(b)
Penulis: La Ode Muh. Faisal
Editor: Ridho Achmed