Ribut Soal Harta Gono-gini, Pria di Kendari Tebas Mantan Istrinya

PENASULTRA.COM, KENDARI – Seorang pria inisial S (40) nekat menganiaya mantan istrinya bernama W (34) disalah satu kamar kos di Jalan Transito Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu, 4 Juni 2022.

Peristiwa itu terjadi sekira pukul 08.00 wita, dimana pelaku menganiaya korban menggunakan sebilah parang.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan, awalnya pelaku datang di kamar korban dengan membawa sebilah parang dengan tujuan membicarakan harta gono-gini berupa rumah yang ditinggali oleh pelaku karena mereka berdua telah resmi cerai.

“Saat pelaku menyampaikan agar rumah itu tidak dijual ke orang lain, pelaku menawarkan diri untuk membeli rumah itu”, ujar Fitrayadi, Sabtu, 4 Juni 2022.

Namun, karena harga yang ditawarkan oleh tersangka (mantan suami korban) terlalu rendah, sehingga korban menolak.

“Namun, tawaran pelaku ditolak oleh korban dia emosi dan langsung menganiaya korban menggunakan sebilah parang secara membabi buta”, jelas Fitrayadi.

Usai melakukan penganiyaan, pelaku langsung pergi meninggalkan korban dan langsung menyerahkan diri ke Polresta Kendari.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Selanjutnya setelah personel SPKT menerima laporan, langsung ke TKP menolong dan membawa korban ke RS Bhayangkara guna dilakukan perawatan.

Editor: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *