PENASULTRA.COM, KONUT – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara sebanyak 265 orang. Para CPNS ini berasal dari sejumlah Kabupaten Kota di Sultra.
Sebelum penyerahan SK 100 persen, Bupati Konawe Utara Ruksamin mewajibkan para pegawai untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) alias domisili di Konawe Utara.
“Bagi CPNS yang tinggal di luar Kabupaten Konut, diberikan tenggang waktu untuk mengurus domisili pindah menjadi warga Konut,” kata Ruksamin, Senin 5 Agustus 2019.
Menurut Ruksamain PNS Konut harus tinggal di Konut. Karena ASN ini akan mengabdi di Konut.
“Ini syarat tambahan sebelum mereka mendapatkan SK penuh. Mereka harus jelas dimana domisilinya karena sudah jadi PNS di Konut, juga untuk kepentingan data Base kepegawaiannya,” jelasnya.
Ruksamin menegaskan bahwa tidak ada CPNS yang terangkat di Konut tapi domisili di luar Konut. Ini aturannya kata dia.
“Ini bertujuan agar CPNS yang lebih disiplin dan tepat waktu dalam bekerja,” tegas Ruksamin.
Ketua Partai Bulan Bintang Sultra ini juga menegaskan, tidak ada CPNS yang coba-coba melobi penempatan kerja.
“Jangan berani ya, saya yang tanda tangani SK. Terima lokasi yang sudah diberikan. Dan juga saya ingatkan sekali lagi jangan jadikan Konut sebagai batu loncatan, jika sudah diterima di sini, maka mengabdilah dengan baik,” tukasnya.(b)
Penulis: Iwan
Editor: Kas