PENASULTRA.COM, BOMBANA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bombana Sulawesi Tenggara mengingatkan seluruh aparatul sipil negara (ASN) untuk tidak menambah hari libur yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
“Kami sudah sampaikan kepada seluruh ASN di Bombana, terkait surat keputusan presiden RI nomor 13 tahun 2019. Untuk tidak menamah hari libur Idul Fitri 1440 H,” ungkap Kepala Badan BK-PSDM Bombana, Rusman Ijha Rabu, 29 Mei 2019.
Menurut Rusman, jadwal cuti bersama lebaran Idul Fitri 1440 H untuk ASN, dimulai tanggal 3 Juni 2019.
Rusman berharap kiranya seluruh Pegawai negeri di Bombana bisa kembali aktif pada tanggal 10 Juni 2019 untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti bisanya.
“Kami harap seluruh ASN bisa patuhi Keputusan itu dan kembali aktif. Sebab, setelah itu, ‘kami harus melaporkan hasil pemantauan terkait cuti bersama seluruh ASN kepada Kemen PAN-RB pada 10 Juni sore,” tutupnya.(b)
Penulis: Zulkarnain
Editor: Yen