Sat Reskrim Polres Konut Berhasil Ungkap Kasus Curnik dan Curanmor

Pena Hukum730 views

PENASULTRA.COM, KONUT – Kepolisian Resor Konawe Utara (Konut) berhasil mengamankan dua terduga pelaku Pencurian Alat Elektronik (Curnik) dan pencurian motor (Curanmor) di sejumlah rumah yang ada di Kabupaten Konawe Utara dan Kendari, Sabtu, 16 Januari 2021.

Terduga pelaku curnik berinisial NR dan AR yang belakangan ini meresahkan warga Kabupaten Konawe Utara itu ditangkap oleh Kasat Reskrim, Iptu Rahmat Zamzam bersama Tim Buser Reskrim Polres Konawe Utara di kecamatan Andowia

“Jumat siang kemarin lebih dulu kita amankan NR di Kelurahan Andowia, kemudian AR kita jemput”, ujar Rahmat Zamzam.

Mantan Kasatreskrim Polres Konawe ini menuturkan, pihaknya menerima laporan aduan atas kejadian itu pada Bulan Desember 2020 hingga januari 2021 di Polsek Lasolo. Sekitar 10 tempat kejadian peristiwa (TKP) yang berbeda.

“Yang melapor ke kami waktu itu sudah kita terima laporannya Pada Bulan Desember 2020 dan Januari 2021”, katanya

Modus pencurian tersebut kata dia, dilakukan pada tengah malam menjelang pagi atau dini hari, dengan lebih memperhatikan keadaan luar rumah dan lingkungan sekitarnya.

“Modusnya dilakukan malam menjelang dinihari, lebih dulu melihat situasi dari luar, jika pemilik rumah telah lelap, mereka mencungkil jendela dan mengambil barang elektronik, kemudian keluar lewat jendela”, urainya.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang dimiliki kedua pelaku itu berupa sejumlah barang-barang elektronik yaitu 5 Unit HP berbagai merk dan 1 unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio

Rahmat Zamzam menambahkan, pihaknya menduga para pelaku masih memiliki barang hasil curiannya di tempat lain yang masih disembunyikan.

“Tidak menutup kemungkinan ada barang lain setelah dikembangkan, kedua pelaku ini dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, tukasny.(b)

Penulis: Zakki
Editor: La Ode Husaini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *