Sebanyak 25.818 KK di Sultra Terima SK Hutan Sosial dan Tanah Reforma Agraria

PENASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 25.818 kepala keluarga (KK) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dikukuhkan sebagai pemilik hutan sosial dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Kawasan Hutan untuk mereka kelola, setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan masing-masing Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK TORA di Istana Negara, Kamis 7 Januari 2021.

Sejumlah perwakilan warga Sultra penerima SK tersebut hadir secara virtual di Rumah Jabatan Gubernur Sultra, dan turut dihadiri oleh Gubernur Ali Mazi. Sekretaris Daerah Provinsi Sultra Nur Endang Abbas dan Kepala OPD terkait tampak mendampingi.

Dari jumlah 25.818 KK tersebut, sebanyak 21.590 KK memperoleh SK Hutan Sosial dengan total luasan mencapai 76.273 hektar (ha) yang tersebar di 16 kabupaten/kota, dan sebanyak 4.228 KK memperoleh SK TORA Kawasan Hutan dengan luasan 17.657 ha.

Hutan sosial yang diserahkan ini memungkinkan masyarakat penerima untuk mengelola kawasan hutan sesuai yang tertera dalam SK. Sedangkan TORA merupakan hasil redistribusi tanah kawasan hutan yang dilakukan pemerintah melalui kebijakan reforma agraria untuk selanjutnya diberikan kepada masyarakat.

Total luas TORA Kawasan Hutan yang direkomendasikan Gubernur untuk diserahkan kepada masyarakat mencapai 23.000 ha di 16 kabupaten/kota, namun yang disetujui pemerintah baru 17.657,32 ha di enam kabupaten pada 149 desa.

Enam kabupaten yang menerima SK TORA Kawasan Hutan terdiri dari Kabupaten Konawe Kepulauan (13.268,59 ha), Konawe Selatan (1.702,98 ha), Konawe (1.642,24 ha), Kolaka (438,23 ha), Kolaka Timur (445,04 ha), dan Kolaka Utara (160,24 ha)

SK untuk hutan sosial disebut sebagai SK Hijau, sedangkan SK TORA Kawasan Hutan disebut SK Biru. Total luas tanah yang diserahkan ke warga Sultra untuk dua SK tersebut mencapai 93.930,32 ha.

Dalam sambutannya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyatakan, ada tiga jenis SK yang diberikan, yakni SK Hutan Sosial, SK Hutan Adat, dan SK TORA. Provinsi Sultra sendiri tidak menyerahkan SK Hutan Adat.

“Penyerahan SK ini dalam rangka percepatan reformasi agraria melalui Tanah Obyek Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial,” jelas Menteri LHK.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyampaikan penyerahan SK yang dilaksanakan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk melakukan redistribusi aset untuk menjawab ketimpangan ekonomi, khususnya di pedesaan dan liungkungan sekitar hutan.

“Redistribusi aset juga jawaban atas banyaknya sengketa agraria. Oleh karena itu, pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset, baik melalui perhutanan sosial maupun TORA,” tegas Presiden.

Ditegaskan, kegiatan ini bukan hanya sekadar membagi-bagi aset. Tapi harus dipastikan bahwa lahan tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan produktif dan ramah lingkungan, tidak ditelantarkan, apalagi dipindahtangankan.

Penulis: Sudiami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *