Sekda Konut Keluarkan Instruksi Pencegahan Penyebaran Covid-19

Pena Daerah353 views

PENASULTRA.COM, KONUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara (Konut) keluarkan surat instruksi pencegahan penyebaran Covid-19 dalam wilayah Kabupaten Konut.

Surat yang dikeluarkan dengan nomor 188.5/2849 tahun 2021 bahwa dengan semakin meningkatnya penyebaran wabah pandemi Covid-19 dalam wilayah Kabupaten Konut dan daya tampung ruang penanganan Covid-19 pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konut yang sudah menghawatirkan.

Penjabat Sekretaris Daerah Konut, Kasim Pagala, menginstruksikan kepada para camat kepala desa dan lurah se Kabupaten Konut untuk mengambil langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah kerja masing-masing dan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Agar segera mengaktifkan posko kampung tangguh bencana diwilayah kerja masing-masing untuk penanganan Covid 19 dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam dari dikeluarkannya surat ini, “kata Kasim Rabu 7 Juli 2021.

Ia berharap kepada stakeholder terkait agar senantiasa melakukan koordinasi kepada stakeholder dan terus menghimbau masyarakat untuk melakukan vaksin.

“Kepada camat desa dan lurah menyampaikan serta terus mendorong masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan (prokes) dalam beraktivitas dengan cara pakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas, “tegasnya.

Untuk diketahui, pencegahan penyebaran Covid 19 dalam wilayah Kabupaten Konut ini, berlaku sejak surat instruksi dikeluarkan.

Penulis: Tim Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *