Selain Dibebastugaskan, Prof B Diberhentikan dari Ketua Senat FKIP UHO

Pena Kendari521 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Prof Muhammad Zamrun Firihu membebastugaskan Prof B sebagai dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Pembebasan tugas Guru Besar FKIP tersebut merupakan imbas dari kasus kekerasan seksual yang menjeratnya.

Selain dibebastugaskan dari pelaksanaan tugas akademik dan pengajaran, Prof B juga diberhentikan dari ketua Senat FKIP UHO. Hal itu tercantum dalam keputusan Rektor UHO nomor 1831/UN29/KP.09/2022 tentang pemberhentian sementara Prof B dari jabatan non struktural atau jabatan tugas tambahan dosen sebagai Ketua Senat FKIP UHO periode 2019-2023.

“Sudah diberhentikan juga dari Ketua Senat FKIP, sudah ada surat keputusannya dari rektor”, kata Dekan FKIP UHO Jamiludin saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa, 27 September 2022.

Diketahui, oknum dosen tersebut sebelumnya telah dilaporkan mahasiswinya bernama RN (20) atas dugaan pelecehan seksual di Polresta Kendari yang tertuang dalam pengaduan bernomor: B/789/VII/2022/Reskrim tertanggal 18 Juli 2022.

Peristiwa itu terjadi pada 17-18 Juli 2022 di rumah Prof B. Modusnya memanggil korban dengan alasan perbaikan nilai akhir semester.

Kini, Prof B telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual oleh Polresta Kendari dan berkas perkara tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Penulis: Husain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *