Seleksi Calon Anggota KPU Butur Dinilai Ada Kejanggalan

Pena Kendari251 views

PENASULTRA.COM, KENDARI – Hasil pengumuman tes tertulis atau computer assisted test (CAT) dan psikologi Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Sultra Zona 1 khususnya Kabupaten Buton Utara (Butur) dinilai ada kejanggalan.

Hal itu diungkapkan oleh salah satu peserta seleksi KPU Butur, Afifun Saleh kepada media ini, Selasa, 11 April 2023.

Kata dia, ada salah satu peserta bernama Ilman Nasruka yang pada saat pengumuman seleksi berkas dinyatakan tidak lulus berkas tetapi diikutkan dalam proses seleksi CAT maupun psikologi.

“Anehnya pada saat pengumuman 20 besar Ilman Nasruka ini dimunculkan sebagai salah satu yang lulus 20 besar setelah tes CAT dan Psikologi, sementara kami kroscek nama-nama yang lulus dalam seleksi administrasi pada tanggal 26 Maret 2023 itu berjumlah 52 orang dan dalam jumlah itu tidak ada nama Ilman Nasruka, kemudian setelah kami telusuri lebih jauh nomor peserta yang digunakan Ilman Nasruka itu adalah nomor peserta milik atas nama Haidir”, kata Afifun Saleh.

Olehnya itu, ia menilai ada yang janggal dalam proses seleksi ini, karena kalau pada akhirnya bahwa proses seleksi ini didasari dengan seleksi administrasi maka tentunya acuan untuk bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya adalah berdasarkan persyaratan yang dituangkan dalam administrasi persyaratan.l

“Kemudian muncul informasi yang beredar yang disebarkan ke person to person, jumlah peserta yang diluluskan tanggal 26 Maret itu sudah berjumlah 51 orang, dan itu sudah ada nama Ilman Nasruka namun anehnya di dalam berita awal yang diplenokan sebagai peserta yang lulus berkas itu 52 orang, ada nama Haidir dan Falihin. Nah yang beredar sekarang ini atas nama Haidir dan Falihin sudah tidak ada dan berjumlah 51. Setelah kami kroscek di pengumuman di media elektronik jumlah peserta yang dinyatakan lulus itu ada 52 orang. Ini kan ada yang janggal”, beber Afif.

Sehingga lanjut Afif, patut diduga bahwa Pansel ini bermain-main dalam tahapan proses seleksi sehingga merugikan peserta yang lain.

“Karena apalah artinya kami mengurus berkas kemudian pada akhirnya ternyata sekalipun tidak lengkap lalu kemudian di pengumuman itu tidak diluluskan tetapi dengan konektivitas secara pribadi mungkin dengan anggota Pansel dan lain sebagainya kita bisa diluluskan. Sementara secara mekanisme tidak memenuhi syarat”, ungkapnya.

“Sehubungan kami menduga bahwasanya Pansel ini tidak profesional”, sambungnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa hasil pengumuman berkas yang di tampilkan di halaman resmi KPU berbeda dengan yang beredar sebelumnya pada tanggal 26 Maret 2023. Dimana, yang di tampilkan di halaman KPU itu jumlah pesertanya 51 orang dan tidak terdapat paraf masing-masing lembaran. Berbeda dengan hasil pleno pada pengumuman awal yang setiap lembarnya diparaf sebagai bentuk legitimasi ke semua Timsel zona Sultra 1.

Disisi lain, ditengah gencarnya pemerintah pusat dalam menyuarakan terkait demokrasi yang transparan jujur dan adil, sangat disayangkan jika nilai-nilai demokrasi tersebut dirusak oleh penyelenggara dalam hal ini Komisi pemilihan Umum (KPU)/TImsel. Padahal, Timsel diharapkan betul-betul memahami nilai-nilai demokrasi yang sebagaimana diharapkan oleh seluruh masyarakat Republik Indonesia karena sangat berbahaya sekali jika penyelenggara pemilu dalam hal ini Timsel tidak bersifat jujur, adil dan transparan dalam melakukan proses seleksi KPU.

“Yang mana natinya masa depan negeri ini tergantung pada penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU karena disini merupakan wadah seluruh masyarakat Indonesia menyalurkan hak pilihnya”, kata Afif.

Oleh itu, ia berharap agar KPU RI mengambil alih tahapan seleksi yang sementara berjalan di zona satu Sulawesi Tenggara karena independensi Paniai Seleksi (Pansel) ini perlu diragukan.

Selain itu, ia juga meminta kepada penegak hukum untuk menelusuri terkait kejanggalan ini. Karena Menurut Afif, dari tanda tangan yang digunakan dalam pengumuman awal dan yang tersebar person to person berbeda.

“Kemudian kalau informasi awal ini memang tidak benar ini bisa dikategorikan pembohong publik. Dan ini sudah dipublish di media elektronik dan bisa digiring pada persoalan hukum terkait UU ITE penyebaran berita bohong”, tegasnya.

Penulis: Husain