PENASULTRA.COM, BUTON UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) terus menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat. Tiga kali dalam setahun, 20 legislator meliputi unsur pimpinan dan anggota melakukan reses untuk menyerap aspirasi dan keluhan-keluhan rakyat.
Bekerja diluar masa sidang, anggota DPRD Butur ini “dihujani” aspirasi berbentuk usulan dan aneka saran dari masyarakat untuk perbaikan di wilayah Buton Utara.
Tak hanya itu, DPRD Butur juga intens melakukam fungsi pengawasan terhadap kinerja eksekutif terutama progres capaian organisasi perangkat daerah dalam menjalankan sejumlah program untuk membangun Buton Utara.
Lembaga legislatif itu, melakukan evaluasi setiap triwulan terkait serapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan pendapatan asli daerah.
Ketua DPRD Buton Utara, Muh Rukman Basri Zakariah menuturkan, sebagai wakil rakyat mereka telah berperan aktif untuk menerima, menyampaikan dan menindak lanjuti aspirasi maupun aduan masyarakat.
“Kunjungan reses ini sebagai upaya di dalam menjaring, menampung aspirasi masyarakat,” ujarnya belum lama ini.
Politisi Partai Amanat Nasional itu mengungkapkan, pihaknya telah bekerja esktra untuk rakyat sesuai tugas dan wewenang. Salah satunya, melakukan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Tujuannya, untuk memastikan secara langsung di lapangan mengenai hasil-hasil pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat guna memperoleh gambaran atau pun data untuk bahan perencanaan pembangunan pelayanan masyarakat ke depan.
“Selain itu, DPRD Butur selalu intens melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan satuan kerja perangkat daerah setiap tahunnya,” ujar Rukman Basri.
DPRD Butur Usul Enam Raperda Inisiatif
Di tahun 2018 ini, DPRD Butur mengusulkan enam rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif.
Raperda tersebut adalah standar pelayanan minimum bidang pemerintahan, pengelolaan barang milik daerah, izin lingkungan, kesehatan ibu, bayi baru lahir, dan anak balita, perlindungan guru, dan pendidikan baca tulis Alquran.
Usulan raperda itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD. Selain enam raperda usulan dari DPRD, juga disampaikan tiga usulan raperda dari eksekutif yakni pemungutan pajak hiburan, penyelenggaran penanaman modal, dan retribusi pelayanan pelabuhan yang semuanya disepakati untuk dibahas bersama-sama.
Ketua DPRD Buton Utara, Rukman Basri Zakariah menuturkan, peraturan daerah mewujudkan tatakelola pemerintah yang baik. Tetapi juga sebagai wujud perlindungan terhadap masyarakat dalam mencapai kesejahteraan. Olehnya itu, DPRD Butur menginisiasi enam rancangan peraturan daerah.
Sementara itu, Bupati Butur, Abu Hasan membenarkan, pihaknya mengusulkan tiga usulan raperda tentang pemungutan pajak hiburan, penyelenggaran penanaman modal, dan retribusi pelayanan pelabuhan.
Mantan Karo Humas Pemprov Sultra itu menambahkan, Butur merupakan daerah yang sangat potensial dalam memacu sektor hiburan sebagai bagian kemajuan sektor pariwisata yang tentunya berbasis budaya.
“Berbagai penyelenggaraan hiburan baik dalam bentuk tontonan, pertunjukan, permainan atau keramaian yang dapat dinikmati dan dipungut bayaran. Sehingga dengan adanya peraturan daerah ini, akan menjadi dasar hukum dalam melakukan pungutan yang pada akhirnya menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah,” urainya.(***)