PENASULTRA.COM, JAKARTA – Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengapresiasi kebijakan KPU Pusat tentang aturan keterlibatan media daring pada Pemilu 2019.
Hal tersebut disampaikan Ikhwan, Departemen Hukum SMSI Pusat, di Sekretariat jalan Veteran II No.7C Gambir Jakarta Pusat dalam pertemuan Pengurus Pusat bersama Departemen Hukum SMSI serta pemilik Media Siber dan Pengurus Daerah SMSI, Rabu 27 Februari 2019.
Sebelumnya, dalam pertemuan yang dihadiri pengurus inti SMSI Pusat bersama KPU disepakati pengakomodiran iklan kampanye peserta Pemilu 2019 di media dalam jaringan (daring) atau siber/online.
Kesepakatan tersebut diambil setelah KPU mempertimbangkan saran dari berbagai pihak di rapat lanjutan terkait pembahasan jadwal kampanye, rapat umum dan sosialisasi fasilitas iklan kampanye di media massa pada Rabu 27 Februari 2019 di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
“Kita akan memperjuangkan hak para pelaku, dan pemilik media dalam jaringan (daring), atau siber/online,” kata Ikhwan.
Menurut Ikhwan dengan tidak terfasilitasi media daring dalam iklan kampanye peserta Pemilu 2019, membuat para pelaku dan pemilik media daring berang dan menuntut haknya agar terfasilitasi seperti media cetak dan elektronik (radio dan televisi).
“Turunan hukumnya juga sudah jelas maka tidak ada alasan bagi KPU untuk menafikan keberadaan media dalam jaringan (daring), atau siber untuk mendapatkan haknya,” tegasnya.
Terkait keputusan KPU ini, Sekjend SMSI Pusat, Firdaus turut pula memberikan apresiasinya.
“Kami segenap pengurus SMSI Pusat dan anggota sebagai pelaku, dan pemilik usaha media dalam jaringan (daring) atau siber mengapresisasi dan mengucapkan terima kasih atas kebijaksanaan Komisioner KPU RI,” pungkas Firdaus.(a)
Editor: Ridho Achmed