PENASULTRA.COM, MUNA – Kejadian ditahannya jenazah bayi pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Banggai, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna lantaran belum bisa menebus uang perawatan, pada Selasa 5 Juni 2018, menuai sorotan berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Sultra.
Kepala Perwakilan ORI Sultra, Mastri Susilo menilai, ini peristiwa kemanusiaan yang menyayat hati publik. Sebab, jenazah seorang bayi telat dikebumikan lantaran orang tua korban tidak mampu membayar biaya administrasi sebesar Rp8 juta.
“Secara kelembagaan, kami prihatin dan turut berbelasungkawa. Semoga orang tua bayi dan keluarga tabah menghadapi semuanya,” kata Mastri saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis 7 Juni 2018.
Sebagai lembaga negara yang diberi mandat oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik, ORI Sultra akan memanggil pihak terkait guna dimintai keterangannya mengenai peristiwa tersebut. Mereka di antaranya, Bupati Muna LM Rusman Emba, Ketua DPRD Muna Mukmin Naini dan pihak manajemen RSUD Muna sendiri.
“Sebetulnya mandat UU Nomor 25 tahun 2009, bahwa pelayanan publik tanggung jawab peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab bupati, disana juga ada tanggung jawab DPRD,” ujarnya.
“Selanjutnya kami akan meminta keterangan dan masukan dari organisai perawat, bidan dan IDI atau kolegium Dokter, serta BPJS Kesehatan,” sambung Mastri.
Berdasarkan tracking pemberitaan media akhir-akhir ini, kata dia, pelayanan di RSUD Muna seringkali dikeluhkan oleh penggguna layanan. Untuk itu ia menegaskan agar Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna, secepatnya mendiagnosis semua persoalan di rumah sakit tersebut.
“Kami mengamati Pemda Muna tidak menunjukkan keseriusan untuk membenahi pelayanan RSUD, karena itu publik tidak kaget dengan peristiwa ini. Kejadian seperti ini bukan hal baru,” cetusnya.
Di kesempatan ini, Mastri kembali menekankan agar managemen RSUD Muna dapat menetapkan dan mematuhi standar pelayanan sebagaimana yang telah diwajibkan dalam Pasal 15 dan 21 UU 25 Tahun 2009, yang mengatur standar, biaya, waktu dan prosedur pelayanan.
“Kami akan dengar pendapat dengan stakeholders kesehatan. Kita akan cek semuanya agar diperoleh keterangan dan informasi yang kredibel,” tukas Mastri Susilo sembari berharap kejadian serupa tidak terulang lagi dikemudian hari.(a)
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed