PENASULTRA.COM, KENDARI – Ketua Asosiasi Rumah Makan, Karaoke dan Pub (Arokap) Kota Kendari Ulil Amri meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari agar tetap melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait penertiban sejumlah tempat usaha selama bulan suci Ramadhan 2018.
Penertiban ini didasarkan dari surat edaran (SE) Plt Walikota Kendari Sulkarnain. Bahwa, ada dua poin yang harus dilaksanakan oleh para pelaku usaha selama bulan suci Ramadhan. Pertama, tiga hari sebelum puasa THM harus ditutup dan dibuka kembali tiga hari sebelum Idul Fitri. Kemudian yang kedua, jenis usaha rumah makan dan resto bisa dibuka kembali di hari ke empat.
“THM memang tidak boleh dibuka selama bulan puasa. Tapi kalau yang lain seperti Barcode saya kira tidak menjadi masalah. Karena Barcode konteksnya sama dengan Warkop lain. Dimana didalamnya menyediakan makanan dan minuman,” kata Ulil, Jumat 18 Mei 2018.
“Barcode itu cuma tampilan agak modern. Tapi sama dengan Warkop pada umumnya. Intinya kami tetap akan buka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ulil sepakat dengan Pemkot Kendari terkait aturan yang telah dilayangkan. Namun harus dipahami dulu semua aturannya.
“Saya berharap Pemkot Kendari tetap berkoordinasi dengan lintas sektoral supaya tidak salah tafsir,” jelasnya.(b)
Penulis: La Basisa
Editor: Kasmilahi